BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari semua orang dihadapkan dengan aspek mendasar manusia yaitu fenomena pertumbuhan dan perkembangan manusia.
Pertumbuhan dan perkembangan, mendorong manusia melakukan usaha dan upaya untuk mempertahankan hidupnya, untuk itu diperlukan sumber daya yang mencukupi keperluan populasi yang diperlukan.
Hal yang serupa di dapatkan di Indonesia, baik secara umum maupun khususnya di bidang Industri Jasa Konstruksi. Pembangunan jasa konstruksi ini melibatkan sumber daya material, sumber dana, sumber daya manusia, peralatan, rekayasa, sistem dan metode pengelolaan yang sungguh rumit dan pelik. Berbagai disiplin ilmu dan keahlian harus dipertemukan dan dikoordinasikan, belum lagi keterbatasan waktu dan pecapaian sasaran secara optimal.
Berbagai peraturan telah diciptakan untuk memberikan batasan keamanan dan kriteria-kriteria persyaratan, juga hubungan antar institusi baik pemerintah maupun non pemerintah.
Pada setiap periode dan jamannya tampil suatu cara pengelolaan yang dianggap paling sesuai. Bahkan pengelolaan ini tidak hanya ditujukan pada proyek-proyek besar, tetapi untuk proyek yang bersekala kecil sekalipun, kenyataan ini mengingat keterbatasan sumber daya dan upaya menuju optimalisasi. Sistem pengelolaan tersebut dewasa ini lazim disebut “Manajemen”.
Peroyek besar maupun kecil tidak terlepas dari pelaksana proyek itu sendiri. Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh organisasi pelaksana yang sesuai dengan bidang pelaksanaan proyek. Untuk mendapatkan organisasi pelaksana ini, suatu badan atau perseorangan pemilik proyek (owner, employer) dapat menunjuk langsung suatu organisasi pelaksana atau dengan mengundang beberapa organisasi pelaksana yang kemudian akan diberikan penawaran pekarjaan, siapa yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kriteria pelaksanaan proyek maka organisasi ini yang akan ditunjuk sebagai pelaksana. Kegiatan mengundang berbagai organisasi pelaksana untuk memperoleh bagian dalam pelaksanaan
1
proyek ini, sampai mendapatkan kontrak pelaksanaan disebut sebagai pemberian pekerjaan (pelelangan), dalam hubungannya dengan manajemen maka disebut sebagai “Manajemen Pelelangan”.
Seperti diketahui, pekerjaan pada sektor swasta dibiayai sepenuhnya dengan menggunakan dana dari pihak swasta. Sumber dana semuanya dikumpulkan dan dikendalikan baik oleh perorangan, suatu bentuk kerjasama, atau perusahaan swasta. Dengan demikian pembelanjaan dana semacam itu tidak dikendalikan oleh suatu lembaga publik, akan tetapi langsung oleh pemiliknya berdasarkan pada kepentingan terbaiknya, sehingga untuk pelaksanaan pelelangan yang ada di sektor swasta, pelaksanaannya dan peraturan yang digunakan ditentukan oleh pihak pemilik pekerjaan. Pada sektor publik karena pekerjaan umum dibiayai dengan menggunakan dana yang diperoleh dari pajak, dana masyarakat, ataupun penerimaan negara lainnya, pertanggunjawaban pelaksanaannya harus secermat mungkin. Upaya-upaya untuk mengamankan pelaksanaan pekerjaan konstrusinya dilakukan berdasarkan pada peraturan-peraturan dan hanya dapat diserahkan kepada kontraktor yang diyakini benar-benar handal secara obyektif. Dalam rangka menghindari berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan, hampir semua pekerjaan umum diberikan berdasarkan pelelangan melalui evaluasi terhadap administrasif, teknik, dan harga penawaran. Sudah tentu cara tersebut tidak dilakukan pada semua proyek, karena dalam perakteknya peraturan juga masih mengijinkan menempuh sistem penunjukan langsung, terutama dalam menghadapi keadaan darurat, penanggulangan bencana alam, atau keperluan pekerjaan khusus.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam penyusunan Tugas Akhir ini yang menjadi perumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah proses dan evaluasi pelelangan (tender) pada proyek Jalan dan Jembatan di Daerah Istimewa Yogyakarta?
2.
Sebarapa besar penyimpangan-penyimpangan dalam proses dan evaluasi pelelangan (tender) pada proyek Jalan dan Jembatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui proses dan evaluasi pelelangan (tender) pada proyek jalan dan jembatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Mengetahui besarnya penyimpangan-penyimpangan dalam proses dan evaluasi pelelangan (tander) pada proyek-proyek pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
1.4
Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat didapat dari penelitian Tugas Akhir ini adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai bahan pertimbangan bagi kontraktor yang akan mengikuti lelang pada proyek-proyek pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta agar lebih memperhatikan tahapan-tahapan dalam dalam proses pelelangan (tender) yang mempengaruhi penilaian dalam penawaran dan mendasari pertimbangan panitia lelang untuk menentukan pemenang dalam pelaksanaan tender.
2.
Memberi gambaran tentang proses pelelangan (tender) pada proyek-proyek pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada pembaca pada umumnya dan kontraktor pada khususnya.
3.
Dapat digunakan sebagai bahan acuan atau masukan bagi para peneliti berikutnya yang ingin meneliti atau meneruskan penelitian yang berhubungan dengan pelelangan.
1.5
Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penelitian selanjutnya dibatasi ruang lingkupnya. ruang lingkup pembahasan penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Proses pelelangan yaitu pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, penjelasan lelang (aanwijzing) dan penyusunan Berita Acara Penjelasan (BAP), pemasukan dokumen lelang, pembukaan dokumen lelang, evaluasi penawaran dan kualifikasi, penetapan pemenang lelang, pengumuman pemenang lelang, masa sanggah, penunjukan pemenang lelang, dan penandatanganan kontrak.
3
4
2.
Evaluasi pelelangan yang meliputi evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
3.
Proyek yang diteliti adalah proyek-proyek Jalan dan Jembatan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 5 proyek yang melakukan pelelangan pada tahun 2007.
4.
Data-data diambil dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah pada Sub Bidang Bina Marga Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Peraturan-peraturan yang digunakan sebagai acuan penelitian adalah Undang-undang Jasa Kontruksi No. 18 Tahun 1999, Keppres RI No. 80 Tahun 2003, Keppres RI No. 61 Tahun 2004, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana WilayahNo. 339/KPTS/M/2003 dan No. 257/KPTS/M/2004.
6.
Parameter-parameter evaluasi didasarkan pada dokumen lelang yang didapat dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta dari Penelitian-penelitian sebelumnya.
Free download Klik Disini