Abtraksi
Dunia Islam telah dihadapkan pada situasi yang menggelisahkan. Beberapa institusi hukum dan sosio-ekonomi penting yang telah berkembang di Barat selama empat ratus tahun terakhir dan yang telah membuat serangan hebat terhadap masyarakat Islam, dalam bentuk dan strukturnya sekarang ini, bertentangan dengan nilai dan prinsip yang disampaikan oleh Islam. Perjalanan sejarah telah memaksakan institusi-institusi dan organisasi-organisasi tersebut kepada kita. Sadar atau tidak, kita telah menjadi korban dari situasi ini. Para sarjana Muslim semakin menyadari konflik ini dan mencurahkan segenap upaya untuk mengeluarkan masyarakat Muslim dari situasi tersebut. Untuk mencapai tujuan ini, perlu dibuat suatu kajian yang obyektif mengenai berbagai institusi kontemporer dan hukum Islam. Selanjutnya, harus dikembangkan institusi-institusi pengganti yang dapat memenuhi kebutuhan kita tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar Islam.
Kontrak asuransi adalah salah satu problemnya. Sebagai produks sains, kontrak asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip probabilitas dan hukum jumlah banyak yang mana risiko dikonversi menjadi biaya tetap (fixed cost). "Ini dilakukan dengan menggabungkan jumlah risiko yang besar dan menerapkan prinsip-prinsip probabilitas pada banyak data yang berkaitan dengannya". Pengukuran secara matematis yang eksak menjadi mustahil, sehingga risiko ditentukan oleh peluang terjadinya kerugian seperti diestimasi dari pengalaman masa lalu. Cara ini tidak akan mendatangkan hasil yang akurat, dan justru akan berakhir dalam ketidakpastian kompensasi (subject-matter).
Alasan ini, dan alasan lainnya seperti yang akan kemukakan dalam bab-bab selanjutnya, membuat kontrak asurasni konvensional menjadi tidak sah dalam pandangan hukum Islam, yang menurut Afzalur Rahman, bahwa dalam melakukan suatu transaksi jual beli pada umumnya dan kontrak asuransi khususnya. Bilamana ditemukan keempat unsur riba, maisir, garar dan juhala dalam suatu transaksi, tidak peduli jenis dan bentuknya, maka unsur itu menyebabkan kontrak tersebut menjadi haram. Dalam ketentuan tersebut, sejauh unsur riba dan maisir itu terkait, tanpa mempedulikan tingkat tinggi rendahnya. Jika ternyata unsur riba dan maisir terdapat dalam kontrak asuransi konvesional, maka cukuplah untuk menyatakan bahwa kontrak asuransi itu tidak sah dan haram hukumnya. Sedangkan terhadap kedua unsur lain, yaitu garar dan juhala, maka di sini di temukan bahwa kontrak asuransi konvesional mengandung kedua unsur itu pada tingkat yang tinggi. Oleh karenanya kontrak asuransi konvensional terlalu tinggi untuk dapat diterima menurut syari'ah. Pendapat Afzalur Rahman ini, juga didukung dan diperkuat oleh Schacht dengan mengatakan: "Ditentukan oleh berbagai pertimbangan agama dan etika; setiap institusi, transaksi, atau kewajiban diukur oleh standar-standar keagamaan dan kaidah-kaidah moral, seperti pengharaman bunga, pelarangan ketidakpastian, perhatian terhadap kesetaraan antara dua pihak, dan perhatian terhhadap keseimbangan yang adil atau sama-sama rata (misl)".
Dunia Islam telah dihadapkan pada situasi yang menggelisahkan. Beberapa institusi hukum dan sosio-ekonomi penting yang telah berkembang di Barat selama empat ratus tahun terakhir dan yang telah membuat serangan hebat terhadap masyarakat Islam, dalam bentuk dan strukturnya sekarang ini, bertentangan dengan nilai dan prinsip yang disampaikan oleh Islam. Perjalanan sejarah telah memaksakan institusi-institusi dan organisasi-organisasi tersebut kepada kita. Sadar atau tidak, kita telah menjadi korban dari situasi ini. Para sarjana Muslim semakin menyadari konflik ini dan mencurahkan segenap upaya untuk mengeluarkan masyarakat Muslim dari situasi tersebut. Untuk mencapai tujuan ini, perlu dibuat suatu kajian yang obyektif mengenai berbagai institusi kontemporer dan hukum Islam. Selanjutnya, harus dikembangkan institusi-institusi pengganti yang dapat memenuhi kebutuhan kita tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar Islam.
Kontrak asuransi adalah salah satu problemnya. Sebagai produks sains, kontrak asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip probabilitas dan hukum jumlah banyak yang mana risiko dikonversi menjadi biaya tetap (fixed cost). "Ini dilakukan dengan menggabungkan jumlah risiko yang besar dan menerapkan prinsip-prinsip probabilitas pada banyak data yang berkaitan dengannya". Pengukuran secara matematis yang eksak menjadi mustahil, sehingga risiko ditentukan oleh peluang terjadinya kerugian seperti diestimasi dari pengalaman masa lalu. Cara ini tidak akan mendatangkan hasil yang akurat, dan justru akan berakhir dalam ketidakpastian kompensasi (subject-matter).
Alasan ini, dan alasan lainnya seperti yang akan kemukakan dalam bab-bab selanjutnya, membuat kontrak asurasni konvensional menjadi tidak sah dalam pandangan hukum Islam, yang menurut Afzalur Rahman, bahwa dalam melakukan suatu transaksi jual beli pada umumnya dan kontrak asuransi khususnya. Bilamana ditemukan keempat unsur riba, maisir, garar dan juhala dalam suatu transaksi, tidak peduli jenis dan bentuknya, maka unsur itu menyebabkan kontrak tersebut menjadi haram. Dalam ketentuan tersebut, sejauh unsur riba dan maisir itu terkait, tanpa mempedulikan tingkat tinggi rendahnya. Jika ternyata unsur riba dan maisir terdapat dalam kontrak asuransi konvesional, maka cukuplah untuk menyatakan bahwa kontrak asuransi itu tidak sah dan haram hukumnya. Sedangkan terhadap kedua unsur lain, yaitu garar dan juhala, maka di sini di temukan bahwa kontrak asuransi konvesional mengandung kedua unsur itu pada tingkat yang tinggi. Oleh karenanya kontrak asuransi konvensional terlalu tinggi untuk dapat diterima menurut syari'ah. Pendapat Afzalur Rahman ini, juga didukung dan diperkuat oleh Schacht dengan mengatakan: "Ditentukan oleh berbagai pertimbangan agama dan etika; setiap institusi, transaksi, atau kewajiban diukur oleh standar-standar keagamaan dan kaidah-kaidah moral, seperti pengharaman bunga, pelarangan ketidakpastian, perhatian terhadap kesetaraan antara dua pihak, dan perhatian terhhadap keseimbangan yang adil atau sama-sama rata (misl)".