Abstrak
Hakim merupakan profesi yang khusus, karena mempunyai keahlian dalam bidang hukum, sehingga mengaplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik (moralitas). Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik.
Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam. Persoalan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa dan Bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Kedua, Bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap kode etik profesi hakim dari sudut pandang etika Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan kode etik profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Dengan pendekatan fhilosofis-Normatif dan analisa kualitatif dengan metode berfikir induktif dan deduktif, sehingga penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan.
Pertama., Kode etik profesi hakim pada prinsipnya mengandung nilai-nilai moral yang mendasari kepribadian secara professional, yaitu kebebasan, keadilan dan kejujuran. Kedua., Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur'an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggung jawaban.. Terjadinya penyalahgunaan dan pengabaian terhadap kode etik profesi hakim diakibatkan rendahnya etika dan moralitas hakim. Sehingga tidak terlaksananya nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran serta pertanggung jawaban sebagai nilai yang harus ditegakkan oleh profesi hakim.
Hakim merupakan profesi yang khusus, karena mempunyai keahlian dalam bidang hukum, sehingga mengaplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik (moralitas). Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik.
Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam. Persoalan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa dan Bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Kedua, Bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap kode etik profesi hakim dari sudut pandang etika Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan kode etik profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Dengan pendekatan fhilosofis-Normatif dan analisa kualitatif dengan metode berfikir induktif dan deduktif, sehingga penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan.
Pertama., Kode etik profesi hakim pada prinsipnya mengandung nilai-nilai moral yang mendasari kepribadian secara professional, yaitu kebebasan, keadilan dan kejujuran. Kedua., Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur'an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggung jawaban.. Terjadinya penyalahgunaan dan pengabaian terhadap kode etik profesi hakim diakibatkan rendahnya etika dan moralitas hakim. Sehingga tidak terlaksananya nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran serta pertanggung jawaban sebagai nilai yang harus ditegakkan oleh profesi hakim.