BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada saat ini dan tingkat pertumbuhan penduduk yang terus bertambah pula populasinya, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai dari segi kualitas maupun kuantitas. Berbagai merek kendaraan bermotor telah merambah di berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya di daerah perkotaan saja namun juga di wilayah pelosok negeri ini, bahkan di daerah pegunungan tidak mau ketinggalan untuk memiliki kendaraan bermotor. Tentu saja tidak hanya jenis kendaraan bermotor roda dua ( sepeda motor) melainkan kendaraan beroda empat ( mobil ), kendaraan transportasi umum sampai kendaraan transportasi beroda enam. Baik kendaraan pribadi maupun milik perusahaan maupun milik kelembagaan sudah tidak asing lagi bagi penduduk di Indonesia.
Sementara itu perilaku orang dalam penggunaan jalan pada saat ini mengalami hal-hal yang sangat kompleks, karena dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ada di jalan tidak disertai dengan bertambahnya panjang jalan. Sehingga masalah yang timbal di jalan pun semakin banyak, kepadatan lalu lintas di berbagai tempat yang disebabkan oleh banyaknya pengguna jalan terutama kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan jalan serta kerawanan kecelakaan lalu lintas. Setiap orang bebas untuk dapat memiliki kendaraan sesuai dengan kemampuan ekonomi, maka tidak tanggung-tanggung bagi orag yang memiliki ekonomi yang lebih dapat memiliki kendaraan lebih dari satu.
Dengan keadaan tersebut berarti terdapat sesuatu perubahan dari kondisi sebelumnya yang tidak dibarengi dengan kesadaran dari pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas, sehingga dengan hal itu memerlukan perencanaan yang matang dan terarah, sehingga tujuan yang diinginkan oleh masyarakat luas dapat tercapai. Jalan dalam bentuk apapun terbuka untuk lalu lintas, sebagai sarana dan prasarana perhubungan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Setiap pengguna jalan wajib turut serta terlibat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan lalu lintas yang tertib dan lancar. Ketertiban lalu lintas merupakan keadaan dimana manusia dalam mempergunakan jalan secara teratur, tertib dan lancar atau bebas dari kejadian kecelakaan lalu lintas. Maka dalam hal ini diperlukan aturan hukum yang dapat mengatur lalu lintas untuk mewujudkan ketertiban dalam berlalu lintas.
Diharapkan peraturan yang ada dapat menajdi pedoman dalam mengantisiasi terjadinya permasalahan lalu lintas dan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa. Tidak semua orang menyadari bahwa pemakaian jalan ialah untuk kepentingan masyarakat luas bukan untuk kepentingan diri sendiri saja, sehingga tidak jarang pemakai jalan mengabaikan peraturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya dengan berbagai macam alasan. Menurut Kansil, berdasarkan teori fictie hukum dimana, “setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-Undang tersebut, la tidak diperkenankan membela atau membebaskan dini dengan alasan : "saya tidak tahu menahu adanya Undang-Undang ini" ( Kansil, 1989 : 47 )
Pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan akan menimbulkan kerawanan dan pada akhimya dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi hendaknya semua pengguna jalan berhati-hati serta mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Namun sangat disayangkan, tidak semua orang menyadari akan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa dirinya sandiri atau mungkin orang lain.
Selain mendatangkan kerugian materi kecelakaan lalu lintas juga mengakibatkan kerugian yang lebih besar yaitu korban jiwa. Korban kecelakaan lalu lintas dapat berupa luka ringan, luka berat / cacat seumur hidup dan meninggal dunia. Tidak jarang karena kurang kesadaran atau tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak-pihak yang mengalami musibah kecelakaan karena alasan tertentu meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas begitu saja tanpa memberikan pertolongan atau melaporkannya kepada petugas kepolisian ( tabrak lari ). Hal seperti ini sangatlah bertolak belakang dengan peraturan yang ada sehingga dapat merugikan korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari, korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari kurang mendapatkan hak mereka menurut hukum dan harus menanggung sendiri akibat yang timbul dari kecelakaan tersebut. Tidak jarang kecelakaan yang pada akhirnya menjadi tabrak lari, sehingga penyelesaian kasus kecelakaan itu kadang menemui jalan buntu, dalam arti proses penuntutannya pun akan mengambang karena tersangka tidak dapat tertangkap / melarikan diri dan korban kecelakaan harus menanggung akibatnya sendiri karena tidak adanya tertanggungjawaban dari pihak tersangka.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas tabrak lari dan peran POLRI dalam menangani kasus tersebut serta dasar-dasar hukum yang dapat menjerat para pelanggar dan pelaku tindak pidana lalu lintas. Dengan demikian penulis mengambil judul :
“PERAN POLRI DALAM PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS TABRAK LARI DI WILAYAH HUKUM POLTABES YAGYAKARTA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, make perumusan masalah yang dapat diajukan sebagai berikut :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada saat ini dan tingkat pertumbuhan penduduk yang terus bertambah pula populasinya, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai dari segi kualitas maupun kuantitas. Berbagai merek kendaraan bermotor telah merambah di berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya di daerah perkotaan saja namun juga di wilayah pelosok negeri ini, bahkan di daerah pegunungan tidak mau ketinggalan untuk memiliki kendaraan bermotor. Tentu saja tidak hanya jenis kendaraan bermotor roda dua ( sepeda motor) melainkan kendaraan beroda empat ( mobil ), kendaraan transportasi umum sampai kendaraan transportasi beroda enam. Baik kendaraan pribadi maupun milik perusahaan maupun milik kelembagaan sudah tidak asing lagi bagi penduduk di Indonesia.
Sementara itu perilaku orang dalam penggunaan jalan pada saat ini mengalami hal-hal yang sangat kompleks, karena dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ada di jalan tidak disertai dengan bertambahnya panjang jalan. Sehingga masalah yang timbal di jalan pun semakin banyak, kepadatan lalu lintas di berbagai tempat yang disebabkan oleh banyaknya pengguna jalan terutama kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan jalan serta kerawanan kecelakaan lalu lintas. Setiap orang bebas untuk dapat memiliki kendaraan sesuai dengan kemampuan ekonomi, maka tidak tanggung-tanggung bagi orag yang memiliki ekonomi yang lebih dapat memiliki kendaraan lebih dari satu.
Dengan keadaan tersebut berarti terdapat sesuatu perubahan dari kondisi sebelumnya yang tidak dibarengi dengan kesadaran dari pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas, sehingga dengan hal itu memerlukan perencanaan yang matang dan terarah, sehingga tujuan yang diinginkan oleh masyarakat luas dapat tercapai. Jalan dalam bentuk apapun terbuka untuk lalu lintas, sebagai sarana dan prasarana perhubungan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Setiap pengguna jalan wajib turut serta terlibat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan lalu lintas yang tertib dan lancar. Ketertiban lalu lintas merupakan keadaan dimana manusia dalam mempergunakan jalan secara teratur, tertib dan lancar atau bebas dari kejadian kecelakaan lalu lintas. Maka dalam hal ini diperlukan aturan hukum yang dapat mengatur lalu lintas untuk mewujudkan ketertiban dalam berlalu lintas.
Diharapkan peraturan yang ada dapat menajdi pedoman dalam mengantisiasi terjadinya permasalahan lalu lintas dan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa. Tidak semua orang menyadari bahwa pemakaian jalan ialah untuk kepentingan masyarakat luas bukan untuk kepentingan diri sendiri saja, sehingga tidak jarang pemakai jalan mengabaikan peraturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya dengan berbagai macam alasan. Menurut Kansil, berdasarkan teori fictie hukum dimana, “setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-Undang tersebut, la tidak diperkenankan membela atau membebaskan dini dengan alasan : "saya tidak tahu menahu adanya Undang-Undang ini" ( Kansil, 1989 : 47 )
Pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan akan menimbulkan kerawanan dan pada akhimya dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi hendaknya semua pengguna jalan berhati-hati serta mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Namun sangat disayangkan, tidak semua orang menyadari akan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa dirinya sandiri atau mungkin orang lain.
Selain mendatangkan kerugian materi kecelakaan lalu lintas juga mengakibatkan kerugian yang lebih besar yaitu korban jiwa. Korban kecelakaan lalu lintas dapat berupa luka ringan, luka berat / cacat seumur hidup dan meninggal dunia. Tidak jarang karena kurang kesadaran atau tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak-pihak yang mengalami musibah kecelakaan karena alasan tertentu meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas begitu saja tanpa memberikan pertolongan atau melaporkannya kepada petugas kepolisian ( tabrak lari ). Hal seperti ini sangatlah bertolak belakang dengan peraturan yang ada sehingga dapat merugikan korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari, korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari kurang mendapatkan hak mereka menurut hukum dan harus menanggung sendiri akibat yang timbul dari kecelakaan tersebut. Tidak jarang kecelakaan yang pada akhirnya menjadi tabrak lari, sehingga penyelesaian kasus kecelakaan itu kadang menemui jalan buntu, dalam arti proses penuntutannya pun akan mengambang karena tersangka tidak dapat tertangkap / melarikan diri dan korban kecelakaan harus menanggung akibatnya sendiri karena tidak adanya tertanggungjawaban dari pihak tersangka.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas tabrak lari dan peran POLRI dalam menangani kasus tersebut serta dasar-dasar hukum yang dapat menjerat para pelanggar dan pelaku tindak pidana lalu lintas. Dengan demikian penulis mengambil judul :
“PERAN POLRI DALAM PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS TABRAK LARI DI WILAYAH HUKUM POLTABES YAGYAKARTA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, make perumusan masalah yang dapat diajukan sebagai berikut :