ABSTRAK
Pekerja sebagai bagian organisasi produksi adalah kelompok yang berpotensi mendatangkan manfaat maka harus ditata dalam suatu perkumpulan yang dapat memperjuangkan hak dan kesejahteraan sebagai manusia, organisasi tersebut adalah serikat pekerja. Pekerja dan serikat pekerja dalam suatu hubungan industrial mempunyai fungsi yang penting yaitu, menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan perlindungan hak-hak pekerja di PT Apac Inti Corpora; dan bagaimana peran serikat pekerja dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja di PT Apac Inti Corpora. Sedangkan tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan perlindungan hak-hak pekerja, serta bagaimana peran Serikat Pekerja Nasional PT Apac Inti Corpora dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja kepada pekerja pada perusahaan tersebut.
Metode penelitian ini meliputi : metode pendekatan yuridis normatif dan ditunjang dengan penelitian empiris; spesifikasi penelitian deskriptif analitis; data diperoleh dari data primer dan data sekunder; lokasi penelitian di PT Apac Inti Corpora. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan, dan penelitian lapangan; Teknik analisi data adalah metode analisi kualitatif; dan teknik pengabsahan dan validasi data secara triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ketentuan perlindungan hak-hak pekerja yang ada di PT Apac Inti Corpora telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan serta peraturan ketenagakerjaan yang lainnya. Ketentuan mengenai perlindungan hak-hak pekerja di PT Apac Inti Corpora ditungkan dalam PKB PT Apac Inti Corpora yang telah disepakati bersama oleh pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional PT Apac Inti Corpora. Peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja dijalankan sesuai dengan yang tertuang dalam PKB PT Apac Inti Corpora yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang membuatnya. Berdasarkan perspektif what’s happening and why?, serta pendekatan teori multipel konstituensi peran serikat pekerja dapat dikatakan efektif. Hal ini dikarenakan telah terpenuhinya tujuan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh serikat pekerja, serta telah terpenuhinya semua konstituensi yang terdapat dalam lingkungan serikat pekerja.
Kata Kunci: Pekerja, serikat pekerja, perlindungan hak
Pekerja sebagai bagian organisasi produksi adalah kelompok yang berpotensi mendatangkan manfaat maka harus ditata dalam suatu perkumpulan yang dapat memperjuangkan hak dan kesejahteraan sebagai manusia, organisasi tersebut adalah serikat pekerja. Pekerja dan serikat pekerja dalam suatu hubungan industrial mempunyai fungsi yang penting yaitu, menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan perlindungan hak-hak pekerja di PT Apac Inti Corpora; dan bagaimana peran serikat pekerja dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja di PT Apac Inti Corpora. Sedangkan tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan perlindungan hak-hak pekerja, serta bagaimana peran Serikat Pekerja Nasional PT Apac Inti Corpora dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja kepada pekerja pada perusahaan tersebut.
Metode penelitian ini meliputi : metode pendekatan yuridis normatif dan ditunjang dengan penelitian empiris; spesifikasi penelitian deskriptif analitis; data diperoleh dari data primer dan data sekunder; lokasi penelitian di PT Apac Inti Corpora. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan, dan penelitian lapangan; Teknik analisi data adalah metode analisi kualitatif; dan teknik pengabsahan dan validasi data secara triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ketentuan perlindungan hak-hak pekerja yang ada di PT Apac Inti Corpora telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan serta peraturan ketenagakerjaan yang lainnya. Ketentuan mengenai perlindungan hak-hak pekerja di PT Apac Inti Corpora ditungkan dalam PKB PT Apac Inti Corpora yang telah disepakati bersama oleh pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional PT Apac Inti Corpora. Peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja dijalankan sesuai dengan yang tertuang dalam PKB PT Apac Inti Corpora yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang membuatnya. Berdasarkan perspektif what’s happening and why?, serta pendekatan teori multipel konstituensi peran serikat pekerja dapat dikatakan efektif. Hal ini dikarenakan telah terpenuhinya tujuan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh serikat pekerja, serta telah terpenuhinya semua konstituensi yang terdapat dalam lingkungan serikat pekerja.
Kata Kunci: Pekerja, serikat pekerja, perlindungan hak