ABSTRAK
Dalam pemungutan perpajakan tidak dapat dihindari adanya benturan-benturan, ketidaksamaan penafsiran atau perhitungan bahkan menjurus kesalahpahaman, kesemuanya itu harus ada penyelesaian kebenaran dan keadilan. Untuk itu, tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) mengetahui perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan bagi perusahaan oleh Dirjen Pajak, (2) mengetahui perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara, dan (3) mengetahui apakah atas Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan keringanan.
Penelitian menggunakan metode penelitian komparatif, yaitu membandingkan perhitungan PBB antara Dirjen Pajak dengan PT Perkebunan Nusantara. Data penelitian menggunakan data primer yaitu putusan pengadilan pajak terkait kasus banding yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara terhadap perhitungan pajak Dirjen Pajak. Selain itu, penulis juga melakukan rincian perhitungan pajak baik yang dilakukan oleh Dirjen Pajak maupun yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara berdasarkan NIR dan NJOP masing-masing obyek pajak yang ada pada aset PT Perkebunan Nusantara..
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Perhitungan Pajak Bumi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak pada Nilai Jual Objek Pajak untuk areal perkebunan seluas 18.342.200 m2 dengan NJOP yang awalnya Rp.10.000,- menjadi 14.000 (kelas A.36) dan areal tanah yang belum diolah dengan NJOP Rp.10.000,- (kelas A.37). Dengan total PBB terutang sebesar Rp.766.342.451,-. Adapun NJOP Bumi lainnya dan NJOP Bangunan tidak terdapat perbedaan perhitungan antara perhitungan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan PT Perkebunan Nusantara.
Perhitungan Pajak Bumi yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara pada Nilai Jual Objek Pajak untuk areal perkebunan seluas 18.342.200 m2 dengan NJOP sebesar Rp.5.000 (kelas A.39) dan areal tanah yang belum diolah dengan NJOP Rp.7.150,- (kelas A.38). Dengan total PBB terutang sebesar Rp.618.693.395.
Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan NJOP antara yang Dari adanya dua perhitungan yang berbeda antara pihak Dirjen Pajak dan pihak PT Perkebunan Nusantara, maka PT Perkebunan Nusantara mengajukan banding atas perhitungan PBB Dirjen Pajak. Adapun keputusan majelis atas permohonan banding tersebut, maka diputuskan mengabulkan permintaan PT Perkebunan Nusantara atas keberatannya dalam perhitungan NJOP yang dilakukan oleh Dirjen Pajak. Dengan demikian, perhitungan NJOP dan PBB terutang yang dikabulkan adalah perhitungan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara.
Dalam pemungutan perpajakan tidak dapat dihindari adanya benturan-benturan, ketidaksamaan penafsiran atau perhitungan bahkan menjurus kesalahpahaman, kesemuanya itu harus ada penyelesaian kebenaran dan keadilan. Untuk itu, tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) mengetahui perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan bagi perusahaan oleh Dirjen Pajak, (2) mengetahui perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara, dan (3) mengetahui apakah atas Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan keringanan.
Penelitian menggunakan metode penelitian komparatif, yaitu membandingkan perhitungan PBB antara Dirjen Pajak dengan PT Perkebunan Nusantara. Data penelitian menggunakan data primer yaitu putusan pengadilan pajak terkait kasus banding yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara terhadap perhitungan pajak Dirjen Pajak. Selain itu, penulis juga melakukan rincian perhitungan pajak baik yang dilakukan oleh Dirjen Pajak maupun yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara berdasarkan NIR dan NJOP masing-masing obyek pajak yang ada pada aset PT Perkebunan Nusantara..
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Perhitungan Pajak Bumi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak pada Nilai Jual Objek Pajak untuk areal perkebunan seluas 18.342.200 m2 dengan NJOP yang awalnya Rp.10.000,- menjadi 14.000 (kelas A.36) dan areal tanah yang belum diolah dengan NJOP Rp.10.000,- (kelas A.37). Dengan total PBB terutang sebesar Rp.766.342.451,-. Adapun NJOP Bumi lainnya dan NJOP Bangunan tidak terdapat perbedaan perhitungan antara perhitungan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan PT Perkebunan Nusantara.
Perhitungan Pajak Bumi yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara pada Nilai Jual Objek Pajak untuk areal perkebunan seluas 18.342.200 m2 dengan NJOP sebesar Rp.5.000 (kelas A.39) dan areal tanah yang belum diolah dengan NJOP Rp.7.150,- (kelas A.38). Dengan total PBB terutang sebesar Rp.618.693.395.
Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan NJOP antara yang Dari adanya dua perhitungan yang berbeda antara pihak Dirjen Pajak dan pihak PT Perkebunan Nusantara, maka PT Perkebunan Nusantara mengajukan banding atas perhitungan PBB Dirjen Pajak. Adapun keputusan majelis atas permohonan banding tersebut, maka diputuskan mengabulkan permintaan PT Perkebunan Nusantara atas keberatannya dalam perhitungan NJOP yang dilakukan oleh Dirjen Pajak. Dengan demikian, perhitungan NJOP dan PBB terutang yang dikabulkan adalah perhitungan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara.