BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kurikulum berasal dari bahasa Inggris “Curriculum” berarti Rencana Pelajaran. (S. Wojowasito-WJS. Poerwadarminta, 1980 : 36.).
Secara istilah, kurikulum adalah “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. (Depag. RI. Dir. Jen. Kelembagaan Agama Islam, 2004 : 2).
Dari pengertian tersebut kurikulum sangat besar pengaruhnya dalam proses belajar mengajar disekolah, yang merupakan jembatan untuk tercapainya suatu tujuan Pendidikan Nasional.
Pada perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan yang secara terus menerus menuntut perlunya sistem Pendidikan Nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut.
Atas dasar tuntutan tersebut maka diperlukan suatu upaya peningkatan mutu pendidikan termasuk yang diselenggarakan di madrasah, yang dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral/akhlaq, pengetahuan, kesehatan, ketrampilan dan seni. Pengembangan pendidikan di madrasah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan jatidiri madrasah pada seluruh aspeknya. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa datang. Dengan demikian peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jatidiri yang dikembangkan melalui kesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.
Penyempurnaan kurikulum ini dilandasi oleh kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. UUD 1945 dan Pembukaannya.
2. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan
4. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom berimplikasi terhadap kebijakan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik juga berimplikasi terhadap penyempurnaan kurikulum sekolah.
Penyempurnaan kurikulum tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kurikulum berasal dari bahasa Inggris “Curriculum” berarti Rencana Pelajaran. (S. Wojowasito-WJS. Poerwadarminta, 1980 : 36.).
Secara istilah, kurikulum adalah “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. (Depag. RI. Dir. Jen. Kelembagaan Agama Islam, 2004 : 2).
Dari pengertian tersebut kurikulum sangat besar pengaruhnya dalam proses belajar mengajar disekolah, yang merupakan jembatan untuk tercapainya suatu tujuan Pendidikan Nasional.
Pada perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan yang secara terus menerus menuntut perlunya sistem Pendidikan Nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut.
Atas dasar tuntutan tersebut maka diperlukan suatu upaya peningkatan mutu pendidikan termasuk yang diselenggarakan di madrasah, yang dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral/akhlaq, pengetahuan, kesehatan, ketrampilan dan seni. Pengembangan pendidikan di madrasah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan jatidiri madrasah pada seluruh aspeknya. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa datang. Dengan demikian peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jatidiri yang dikembangkan melalui kesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.
Penyempurnaan kurikulum ini dilandasi oleh kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. UUD 1945 dan Pembukaannya.
2. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan
4. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom berimplikasi terhadap kebijakan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik juga berimplikasi terhadap penyempurnaan kurikulum sekolah.
Penyempurnaan kurikulum tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut :