BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut mu’>amalah. Mu’>amalah merupakan kegiatan manusia yang berperan sebagai khal>ifah dimuka bumi, yang bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia senantiasa bertarung dengan kekuatan alam untuk mengeluarkan dari padanya makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Karena adanya berbagai macam kebutuhan, situasi dan lingkungan hidup yang berbeda-beda, maka terjadilah antara sesama warga masyarakat berbagai macam perhubungan (Mu’amalah).
Untuk menjamin keselamatan, kemakmuran, dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat, Islam mengatur mu’a>malah tersebut dalam sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan kepada al-Qur’a>n dan al-Hadi>{s, yang menekankan kepada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian Islam adalah agama yang memandang pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hal ini tercermin dari perhatiannya yang besar kepada kaum yang lemah, yaitu menjamin dan melindungi kehidupan mereka. Maka melalui sebuah wadah lembaga zakat orang yang mampu memberikan hartanya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, yatim piatu, kaum d{hu’af>a dan lain sebagainya.
Zak>at adalah ibadah m>aliyah ijtim>a’iyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syar>i’at Islam.
Bagi orang yang mengeluarkan >, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 103, yang artinya : “Ambilah zak>at dari sebagian harta mereka, dengan zak>at itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Selain harta dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar, bahwa zak>at yang dikeluarkan oleh para muzakki akan dapat membersihkan dan mensucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Perintah wajib zakat turun di Madinah pada bulan syawal tahun kedua hijrah Nabi SAW. Kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa ram>ad{han dan zakat fitrah. Zakat mulai diwajibkan di Madinah karena masyarakat Islam sudah mulai terbentuk, dan kewajiban ini dimaksudkan untuk membina masyarakat muslim, yakni sebagai bukti solidaritas sosial, dalam arti bahwa hanya orang kaya yang berzakat yang patut masuk dalam barisan kaum beriman. Adapun ketika umat Islam masih berada di Mekah, Allah SWT sudah menegaskan dalam al-Qur’>an tentang pembelanjaan harta yang belum dinamakan zakat, tetapi berupa kewajiban inf>aq, yaitu bagi mereka yang mempunyai kelebihan wajib membantu yang kekuraangan. Besarnya tidak dipastikan, tergantung kepada kerelaan masing-masing. Yang tentunya kerelaan itu berkaitan erat dengan kualitas iman yang bersangkutan.
Sunah Nabi yang merupakan penjabaran al-Qur’>an menyebutkan secara eksplisit 7 (tujuh) jenis harta benda yang wajib dizakati beserta keterangan tentang batas minimum harta yang wajib dizakati (nis{>ab) dan jatuh tempo zakatnya, yakni : emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rik>az). Tetapi hal ini tidak berarti, bahwa selain tujuh jenis harta benda tersebut diatas tidak wajib dizakati.
Didalam al-Qur’>an banyak terdapat ayat yang secara tegas memerintahkan pelaksanaan zakat. Perintah Allah SWT tentang zakat tersebut sering kali beiringan dengan perintah s{al>at. Term zakat dalam al-Qur’>an ditemukan sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya di sebut bersamaan dengan kata s{al>at. Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya dengan kewajiban mendirikan s{al>at, merupakan perintah yang sangat penting dan mendapat perhatian yang besar dalam ajaran Islam.
Pentingnya menunaikan zakat, terutama karena perintah ini mangandung misi sosial, yang memiliki tujuan yang sangat jelas bagi kemaslahatan umat manusia.. Tujuan dimaksud antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Tujuan luhur ini tidak akan terwujud apabila masyarakat muzakki tidak memiliki kesadaran untuk menunaikannya.
Didalam al-Qur’>an Allah telah berfirman
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut mu’>amalah. Mu’>amalah merupakan kegiatan manusia yang berperan sebagai khal>ifah dimuka bumi, yang bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia senantiasa bertarung dengan kekuatan alam untuk mengeluarkan dari padanya makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Karena adanya berbagai macam kebutuhan, situasi dan lingkungan hidup yang berbeda-beda, maka terjadilah antara sesama warga masyarakat berbagai macam perhubungan (Mu’amalah).
Untuk menjamin keselamatan, kemakmuran, dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat, Islam mengatur mu’a>malah tersebut dalam sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan kepada al-Qur’a>n dan al-Hadi>{s, yang menekankan kepada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian Islam adalah agama yang memandang pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hal ini tercermin dari perhatiannya yang besar kepada kaum yang lemah, yaitu menjamin dan melindungi kehidupan mereka. Maka melalui sebuah wadah lembaga zakat orang yang mampu memberikan hartanya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, yatim piatu, kaum d{hu’af>a dan lain sebagainya.
Zak>at adalah ibadah m>aliyah ijtim>a’iyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syar>i’at Islam.
Bagi orang yang mengeluarkan >, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 103, yang artinya : “Ambilah zak>at dari sebagian harta mereka, dengan zak>at itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Selain harta dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar, bahwa zak>at yang dikeluarkan oleh para muzakki akan dapat membersihkan dan mensucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Perintah wajib zakat turun di Madinah pada bulan syawal tahun kedua hijrah Nabi SAW. Kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa ram>ad{han dan zakat fitrah. Zakat mulai diwajibkan di Madinah karena masyarakat Islam sudah mulai terbentuk, dan kewajiban ini dimaksudkan untuk membina masyarakat muslim, yakni sebagai bukti solidaritas sosial, dalam arti bahwa hanya orang kaya yang berzakat yang patut masuk dalam barisan kaum beriman. Adapun ketika umat Islam masih berada di Mekah, Allah SWT sudah menegaskan dalam al-Qur’>an tentang pembelanjaan harta yang belum dinamakan zakat, tetapi berupa kewajiban inf>aq, yaitu bagi mereka yang mempunyai kelebihan wajib membantu yang kekuraangan. Besarnya tidak dipastikan, tergantung kepada kerelaan masing-masing. Yang tentunya kerelaan itu berkaitan erat dengan kualitas iman yang bersangkutan.
Sunah Nabi yang merupakan penjabaran al-Qur’>an menyebutkan secara eksplisit 7 (tujuh) jenis harta benda yang wajib dizakati beserta keterangan tentang batas minimum harta yang wajib dizakati (nis{>ab) dan jatuh tempo zakatnya, yakni : emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rik>az). Tetapi hal ini tidak berarti, bahwa selain tujuh jenis harta benda tersebut diatas tidak wajib dizakati.
Didalam al-Qur’>an banyak terdapat ayat yang secara tegas memerintahkan pelaksanaan zakat. Perintah Allah SWT tentang zakat tersebut sering kali beiringan dengan perintah s{al>at. Term zakat dalam al-Qur’>an ditemukan sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya di sebut bersamaan dengan kata s{al>at. Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya dengan kewajiban mendirikan s{al>at, merupakan perintah yang sangat penting dan mendapat perhatian yang besar dalam ajaran Islam.
Pentingnya menunaikan zakat, terutama karena perintah ini mangandung misi sosial, yang memiliki tujuan yang sangat jelas bagi kemaslahatan umat manusia.. Tujuan dimaksud antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Tujuan luhur ini tidak akan terwujud apabila masyarakat muzakki tidak memiliki kesadaran untuk menunaikannya.
Didalam al-Qur’>an Allah telah berfirman