BAB I
PENDAHULUAN
Aktivitas pasar modal yang dikenal sekarang ini sebenarnya sudah hadir
di Indonesia sejak 14 Desember 1912 yaitu Vereniging Voor De Effecten
Handel di Batavia (Jakarta). Pada waktu zaman Pemerintahan Kolonial
Belanda. Pasar modal dengan tujuan untuk menghimpun dana guna menunjang
ekspansi usaha perkebunan milik kolonial Belanda di Indonesia, di mana para
investor yang berkecimpung di pasar modal tersebut adalah orang – orang
Belanda dan Eropa lainnya. (Victor Purba : 1999)
Untuk meningkatkan aktivitas di pasar modal, pemerintah membentuk
badan pelaksana pasar modal (BAPEPAM) yang kemudian menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi,
pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10 % - 20 %
selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go publik. Selain itu untuk
investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak
pendapatan atas Capital Gain, pajak atas bunga, deviden dan royalti, dan pajak
kekayaan atas nilai saham atau bukti penyertaan modal.
Dalam perekonomian yang semakin mendekati tahap industrialisasi
maka peran perusahaan publik akan semakin menonjol. Sedangkan bagi
1
perusahaan yang memiliki dana terbatas agar bisa berkembang membutuhkan
bantuan modal dengan menerbitkan obligasi atau meminjam kredit.
Tujuan mengadakan investasi adalah memperoleh penghasilan atau
kembalian atas investasi. Penghasilan tersebut dapat berupa penerimaan kas
dan/ atau kenaikan nilai investasi. Untuk saham, penerimaan kas ada dalam
bentuk deviden kas; sedangkan kenaikan nilai investasi tercermin melalui
kenaikan harga saham. Semakin tinggi harga saham berarti semakin meningkat
nilai kekayaan pemegang saham. Kemampuan perusahaan dalam menghimpun
dana dan mengelola aktiva sehingga menghasilkan laba dan pendapatan akan
berpengaruh pada peningkatan nilai perusahaan. Memaksimalkan harga saham
adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan peningkatan nilai perusahaan bagi
kemakmuran pemegang saham.
Pada dasarnya setiap perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang
tidak terbatas sehingga pengembangan usaha merupakan rencana jangka
panjang perusahaan. Penyusunan rencana jangka panjang membutuhkan
keterlibatan pihak manajemen puncak. Manajemen puncak diharapkan mampu
mengantisipasi kekuatan dan kelemahan perusahaan. Manajemen puncak harus
dapat menentukan langkah – langkah yang tepat dalam usaha untuk
mengembangkan perusahaan. Perencanaan juga diperlukan agar tingkat
perkembangan perusahaan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dilihat dari segi organisasi, perkembangan perusahaan dapat dilakukan
dengan cara, yaitu :
2
1. Internal Business Expantion (Perluasan usaha secara internal)
2. Eksternal Business Combination (Perluasan usaha secara eksternal berupa
penggabungan usaha)
Dalam APB (Accounting Principle Board) Opinion No. 16 disebutkan
bahwa, penggabungan usaha terjadi jika satu badan usaha dengan satu atau
lebih badan usaha yang lain melakukan usaha secara bersama – sama dalam
satu kesatuan akuntansi. Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu
alternative untuk perluasan usaha tersebut. Dalam akuntansi dikenal tiga macam
bentuk penggabungan usaha, yaitu : konsolidasi, merger, dan akuisisi. Dengan
bergabung dua perusahaan atau lebih menjadi satu mungkin untuk saling
menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih
besar dibandingkan jika mereka melakukan usaha sendiri – sendiri. Rusli
(1992:30) mengemukakan 5 macam alasan suatu perusahaan melakukan merger
dan akuisisi, yaitu :
PENDAHULUAN
Aktivitas pasar modal yang dikenal sekarang ini sebenarnya sudah hadir
di Indonesia sejak 14 Desember 1912 yaitu Vereniging Voor De Effecten
Handel di Batavia (Jakarta). Pada waktu zaman Pemerintahan Kolonial
Belanda. Pasar modal dengan tujuan untuk menghimpun dana guna menunjang
ekspansi usaha perkebunan milik kolonial Belanda di Indonesia, di mana para
investor yang berkecimpung di pasar modal tersebut adalah orang – orang
Belanda dan Eropa lainnya. (Victor Purba : 1999)
Untuk meningkatkan aktivitas di pasar modal, pemerintah membentuk
badan pelaksana pasar modal (BAPEPAM) yang kemudian menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi,
pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10 % - 20 %
selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go publik. Selain itu untuk
investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak
pendapatan atas Capital Gain, pajak atas bunga, deviden dan royalti, dan pajak
kekayaan atas nilai saham atau bukti penyertaan modal.
Dalam perekonomian yang semakin mendekati tahap industrialisasi
maka peran perusahaan publik akan semakin menonjol. Sedangkan bagi
1
perusahaan yang memiliki dana terbatas agar bisa berkembang membutuhkan
bantuan modal dengan menerbitkan obligasi atau meminjam kredit.
Tujuan mengadakan investasi adalah memperoleh penghasilan atau
kembalian atas investasi. Penghasilan tersebut dapat berupa penerimaan kas
dan/ atau kenaikan nilai investasi. Untuk saham, penerimaan kas ada dalam
bentuk deviden kas; sedangkan kenaikan nilai investasi tercermin melalui
kenaikan harga saham. Semakin tinggi harga saham berarti semakin meningkat
nilai kekayaan pemegang saham. Kemampuan perusahaan dalam menghimpun
dana dan mengelola aktiva sehingga menghasilkan laba dan pendapatan akan
berpengaruh pada peningkatan nilai perusahaan. Memaksimalkan harga saham
adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan peningkatan nilai perusahaan bagi
kemakmuran pemegang saham.
Pada dasarnya setiap perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang
tidak terbatas sehingga pengembangan usaha merupakan rencana jangka
panjang perusahaan. Penyusunan rencana jangka panjang membutuhkan
keterlibatan pihak manajemen puncak. Manajemen puncak diharapkan mampu
mengantisipasi kekuatan dan kelemahan perusahaan. Manajemen puncak harus
dapat menentukan langkah – langkah yang tepat dalam usaha untuk
mengembangkan perusahaan. Perencanaan juga diperlukan agar tingkat
perkembangan perusahaan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dilihat dari segi organisasi, perkembangan perusahaan dapat dilakukan
dengan cara, yaitu :
2
1. Internal Business Expantion (Perluasan usaha secara internal)
2. Eksternal Business Combination (Perluasan usaha secara eksternal berupa
penggabungan usaha)
Dalam APB (Accounting Principle Board) Opinion No. 16 disebutkan
bahwa, penggabungan usaha terjadi jika satu badan usaha dengan satu atau
lebih badan usaha yang lain melakukan usaha secara bersama – sama dalam
satu kesatuan akuntansi. Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu
alternative untuk perluasan usaha tersebut. Dalam akuntansi dikenal tiga macam
bentuk penggabungan usaha, yaitu : konsolidasi, merger, dan akuisisi. Dengan
bergabung dua perusahaan atau lebih menjadi satu mungkin untuk saling
menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih
besar dibandingkan jika mereka melakukan usaha sendiri – sendiri. Rusli
(1992:30) mengemukakan 5 macam alasan suatu perusahaan melakukan merger
dan akuisisi, yaitu :