BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu dari beberapa
instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Departemen Republik
Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas mengelola
penerimaan keuangan negara khususnya dibidang Kepabeanan dan cukai.
Instansi pemerintah ini mempunyai beberapa unit satuan kerja setingkat eselon
III atau direktorat-direktorat dibawahnya. Salah satu unit kerja yang ada
didalamnya adalah Direktorat verifikasi dan audit. Direktorat verifikasi dan
audit mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi dan
bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan dibidang verifikasi dan audit
Kepabeanan dan cukai. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya undang-
undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan undang-undang nomor
11 tahun 1995 tentang cukai.
Sebagai salah satu bentuknya adalah sudit Kepabeanan (compliance
audit), audit dibidang Kepabeanan dan cukai ini memerlukan bukti audit yang
memenuhi syarat dalam upaya mencapai tujuan yang dimaksud, yaitu cukup
dan kompetan. Akan tetapi kenyataannya bahwa banyak auditor bea dan cukai
mengeluh tentang kurangnya bukti audit yang diperoleh baik dari auditee,
pihak ketiga, ataupun data yang berasal dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sendiri. Banyak bukti dari perusahaan/ auditer yang palsu sehingga
1
2
tidak dapat dijadikan sebagai bukti pendukung bagi pelaksanaan audit yang
dilakukan oleh Direktorat Verifikasi dan audit. Hal ini cukup menyulitkan
bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan pada auditee. Auditee sering
melakukan pemalsuan bukti audit dengan tujuan membohongi para auditor,
sehingga jika para auditor tidak hati-hati maka akan dapat tertipu oleh bukti
palsu yang tidak kompeten tersebut.
Bukti audit merupakan sebuah konsep yang mendasar dalam auditing.
Dalam Statement of Auditing Standards, bukti audit disebut juga evidential
matter. Evidential matter ini berisi underlying accounting data dan semua
informasi pendukung yang tersedia bagi auditor. Kedua kategori bukti ini
diperlukan dalam menyelaraskan audit dengan Generally Accepted Auditing
Standards. Data akuntansi dasar sangat penting sebagai dasar bagi laporan
keuangan. Karenanya, auditor hendaknya memperoleh bukti pendukung bagi
reliabilitas catatan-catatan keuangan tersebut. Kebanyakan bukti ini tersedia
dalam organissasi klien, tetapi perlu juga untuk mendapatkannya dari luar.
Untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penelitian tentang
terpenuhinya syarat kompetensi bukti audit untuk menunjang pencapaian
tujuan audit dibidang Kepabeanan dan cukai, agar para auditor menjadi mudah
dalam pelaksanaan audit yang dilakukannya. Sehingga audit yang dihasilkan
didasari dengan bukti yang kompeter. Hal ini yang melatarbelakangi penulis
untuk meneliti dan juga sekaligus untuk tema yang kemudian dijadikan judul
skripsi ini, yaitu “Persepsi auditor terhadap kompetensi bukti di bidang
Kepabeanan dan cukai”.
3
Kompetensi bukti audit merupakan standar untuk bukti audit. Dari
ketentuan tersebut dapat ilihat bhwa pemerolehan bukti yang kompeten
ditekankan untuk membuat pertimbangan, kesimpulan, dan pendapat terhadap
kiteria yang telah ditentukan bagi audit dibidang Kepabeananan dan cukai.
Sigit Purnomo (2001) dalam skripsinya meneliti tentang persepi auditor di
bidang Kepabeananan da Cukai di kantor pusat direktorat jenderal bea dan
cuki disebutkan bahwa tidak semua hasil yang diperoleh cukup dan kompeten.
Dari hasil penelitian Sigit Pramono inilah yang membuat peneliti ngin
meneliti kembali maslah ini. Jadi penelitian ini merupakan replka dari
penelitian terdahulu. Namun penelitian kali ini ada bebrapa hal yang
membedakan dengan penelitian terdahulu yitu :
1. Jangka waktu atau periode waktu yang diteliti oleh Sigit Pramono adalah
Desember 1999 sampai Oktober 2000, sedangkan penelitian kali ini jangka
waktunya Februari 2000-Februari 2001.
2. Sampel yang digunakan pada penelitian Sigit Pramono sebanyak 20 dari
populasi 80, sedakan pada penelitian kali ini jumlah sampel sebanyak 65
dari 83 populasi.
B. Perumusan Masalah
Setelah melihat dari latar belakang masalah di atas, maka untuk
memperjelas arah dari penelitian sesuai dengan masalah yang telah
dikemukakan dalam latar belakang tersebut, maka penelitian ini digunakan
untuk menjawab pertanyaan penelitian yaitu : bagaimana tingkat kompetensi
4
bukti audit pada audit di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan
auditor pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat
kompetensi bukti audit yang digunakan auditor di bidang Kepabeanan dan
Cukai yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu dari beberapa
instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Departemen Republik
Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas mengelola
penerimaan keuangan negara khususnya dibidang Kepabeanan dan cukai.
Instansi pemerintah ini mempunyai beberapa unit satuan kerja setingkat eselon
III atau direktorat-direktorat dibawahnya. Salah satu unit kerja yang ada
didalamnya adalah Direktorat verifikasi dan audit. Direktorat verifikasi dan
audit mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi dan
bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan dibidang verifikasi dan audit
Kepabeanan dan cukai. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya undang-
undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan undang-undang nomor
11 tahun 1995 tentang cukai.
Sebagai salah satu bentuknya adalah sudit Kepabeanan (compliance
audit), audit dibidang Kepabeanan dan cukai ini memerlukan bukti audit yang
memenuhi syarat dalam upaya mencapai tujuan yang dimaksud, yaitu cukup
dan kompetan. Akan tetapi kenyataannya bahwa banyak auditor bea dan cukai
mengeluh tentang kurangnya bukti audit yang diperoleh baik dari auditee,
pihak ketiga, ataupun data yang berasal dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sendiri. Banyak bukti dari perusahaan/ auditer yang palsu sehingga
1
2
tidak dapat dijadikan sebagai bukti pendukung bagi pelaksanaan audit yang
dilakukan oleh Direktorat Verifikasi dan audit. Hal ini cukup menyulitkan
bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan pada auditee. Auditee sering
melakukan pemalsuan bukti audit dengan tujuan membohongi para auditor,
sehingga jika para auditor tidak hati-hati maka akan dapat tertipu oleh bukti
palsu yang tidak kompeten tersebut.
Bukti audit merupakan sebuah konsep yang mendasar dalam auditing.
Dalam Statement of Auditing Standards, bukti audit disebut juga evidential
matter. Evidential matter ini berisi underlying accounting data dan semua
informasi pendukung yang tersedia bagi auditor. Kedua kategori bukti ini
diperlukan dalam menyelaraskan audit dengan Generally Accepted Auditing
Standards. Data akuntansi dasar sangat penting sebagai dasar bagi laporan
keuangan. Karenanya, auditor hendaknya memperoleh bukti pendukung bagi
reliabilitas catatan-catatan keuangan tersebut. Kebanyakan bukti ini tersedia
dalam organissasi klien, tetapi perlu juga untuk mendapatkannya dari luar.
Untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penelitian tentang
terpenuhinya syarat kompetensi bukti audit untuk menunjang pencapaian
tujuan audit dibidang Kepabeanan dan cukai, agar para auditor menjadi mudah
dalam pelaksanaan audit yang dilakukannya. Sehingga audit yang dihasilkan
didasari dengan bukti yang kompeter. Hal ini yang melatarbelakangi penulis
untuk meneliti dan juga sekaligus untuk tema yang kemudian dijadikan judul
skripsi ini, yaitu “Persepsi auditor terhadap kompetensi bukti di bidang
Kepabeanan dan cukai”.
3
Kompetensi bukti audit merupakan standar untuk bukti audit. Dari
ketentuan tersebut dapat ilihat bhwa pemerolehan bukti yang kompeten
ditekankan untuk membuat pertimbangan, kesimpulan, dan pendapat terhadap
kiteria yang telah ditentukan bagi audit dibidang Kepabeananan dan cukai.
Sigit Purnomo (2001) dalam skripsinya meneliti tentang persepi auditor di
bidang Kepabeananan da Cukai di kantor pusat direktorat jenderal bea dan
cuki disebutkan bahwa tidak semua hasil yang diperoleh cukup dan kompeten.
Dari hasil penelitian Sigit Pramono inilah yang membuat peneliti ngin
meneliti kembali maslah ini. Jadi penelitian ini merupakan replka dari
penelitian terdahulu. Namun penelitian kali ini ada bebrapa hal yang
membedakan dengan penelitian terdahulu yitu :
1. Jangka waktu atau periode waktu yang diteliti oleh Sigit Pramono adalah
Desember 1999 sampai Oktober 2000, sedangkan penelitian kali ini jangka
waktunya Februari 2000-Februari 2001.
2. Sampel yang digunakan pada penelitian Sigit Pramono sebanyak 20 dari
populasi 80, sedakan pada penelitian kali ini jumlah sampel sebanyak 65
dari 83 populasi.
B. Perumusan Masalah
Setelah melihat dari latar belakang masalah di atas, maka untuk
memperjelas arah dari penelitian sesuai dengan masalah yang telah
dikemukakan dalam latar belakang tersebut, maka penelitian ini digunakan
untuk menjawab pertanyaan penelitian yaitu : bagaimana tingkat kompetensi
4
bukti audit pada audit di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan
auditor pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat
kompetensi bukti audit yang digunakan auditor di bidang Kepabeanan dan
Cukai yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :