BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pasar Modal (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri. Pasar Modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berkembang cukup dinamis. Kedinamisan tersebut salah satunya ditandai dengan berkembangnya secara pesat Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di Pasar Modal Indonesia. Dalam perkembangannya, telah hadir Reksa Dana Syariah yang dimaksudkan untuk memberikan alternatif investasi yang lebih luas terutama para pemodal muslim. Dapat dijadikan catatan bahwa kemunculan Reksa Dana Syariah di Indonesia yang domotori oleh Dana Reksa Syariah terbitan dari PT Danareksa Investment Management tanggal 25 Juni 1997 merupakan cikal bakal kemunculan Pasar Modal Syariah.
Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27 telah diberikan definisi “Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”. Dengan kata lain, Reksa Dana merupakan wadah
berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manajer atau manajer investasi.
Sedangkan Reksa Dana Syariah mengandung pengertian sebagai Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada Syariat Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal.
Dikatakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak melakukan riba, mayisir dan gharar. Jadi saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, bisnis senjata, perjudian, pornografi, dan sebagainya tidak dimasukkan ke dalam portofolio Reksa Dana Syariah.
Perbedaan yang paling nampak dari operasional Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterasi menurut prinsip Syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram. Proses cleansing atau filterasi terkadang juga menjadi cirri tersendiri, yaitu membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram, dengan membersihkannya sebagai charity.
Di Indonesia sekarang ini, proses screening terhadap produk saham yang berprinsip Syariah sudah tidak terlalu sulit lagi, karena sudah ada indeks saham berbasis Syariah yaitu Jakarta Islamic Indeks (JII), yang dapat mempermudah pemilihan saham dan pengukuran kinerja investasi berbasis Syariah. Selain itu
Instrumen Pasar Modal Syariah lainnya yang sudah mulai marak adalah Obligasi Syariah, sedangkan pasar uang Syariah sudah lebih dahulu berkembang dipelopori dengan pendirian Bank berbasis Syariah dengan nama Bank Muamalat yang mulai beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992.
Kegiatan investasi yang bernafaskan Islam khususnya Reksa Dana Syariah akan menarik, terutama karena memberi keyakinan bahwa kegiatan investasi juga merupakan sebentuk kegiatan muamalah (keperdataan) dalam Islam. Reksa Dana Syariah ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk ikut serta dalam kegiatan pasar modal dengan cara yang halal, sesuai syariat agama. Mengingat hal tersebut, Indonesia jelas merupakan pasar potensial untuk tumbuhnya investasi yang bersifat islami.
Segencar apapun fatwa disebar luaskan. Pertimbangan keuntungan dan resiko yang akan diterima, tetap menjadi pertimbangan pertama bagi investor untuk menanamkan modalnya. Tidak terkecuali para investor muslim dalam memutuskan untuk berinvestasi pada produk syariah.
Pada kenyataannya, masih banyak keraguan dari kaum awam atau return yang akan diterima dari Reksa Dana Syariah tidak besar atau menguntungkan dibanding Reksa Dana Konvensional. Keraguan tersebut timbul karena ada dugaan kurang optimalnya pengalokasian produk atau portofolio investasi, akibat adanya proses screening yang membatasi investasi portofolionya hanya pada produk yang sesuai dengan Syariat Islam, sedangkan produk-produk Syariah di Indonesia masih terbatas jumlahnya. Dengan jumlah yang masih sedikit tersebut, apakah bisa menghasilkan investasi portofolio yang optimal dan outperform ? Di
pihak lain, masyarakat pada umumnya bersikap menghindari resiko (risk averse) terhadap produk-produk baru yang belum terlihat hasil kinerjanya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pasar Modal (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri. Pasar Modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berkembang cukup dinamis. Kedinamisan tersebut salah satunya ditandai dengan berkembangnya secara pesat Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di Pasar Modal Indonesia. Dalam perkembangannya, telah hadir Reksa Dana Syariah yang dimaksudkan untuk memberikan alternatif investasi yang lebih luas terutama para pemodal muslim. Dapat dijadikan catatan bahwa kemunculan Reksa Dana Syariah di Indonesia yang domotori oleh Dana Reksa Syariah terbitan dari PT Danareksa Investment Management tanggal 25 Juni 1997 merupakan cikal bakal kemunculan Pasar Modal Syariah.
Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27 telah diberikan definisi “Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”. Dengan kata lain, Reksa Dana merupakan wadah
berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manajer atau manajer investasi.
Sedangkan Reksa Dana Syariah mengandung pengertian sebagai Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada Syariat Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal.
Dikatakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak melakukan riba, mayisir dan gharar. Jadi saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, bisnis senjata, perjudian, pornografi, dan sebagainya tidak dimasukkan ke dalam portofolio Reksa Dana Syariah.
Perbedaan yang paling nampak dari operasional Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterasi menurut prinsip Syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram. Proses cleansing atau filterasi terkadang juga menjadi cirri tersendiri, yaitu membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram, dengan membersihkannya sebagai charity.
Di Indonesia sekarang ini, proses screening terhadap produk saham yang berprinsip Syariah sudah tidak terlalu sulit lagi, karena sudah ada indeks saham berbasis Syariah yaitu Jakarta Islamic Indeks (JII), yang dapat mempermudah pemilihan saham dan pengukuran kinerja investasi berbasis Syariah. Selain itu
Instrumen Pasar Modal Syariah lainnya yang sudah mulai marak adalah Obligasi Syariah, sedangkan pasar uang Syariah sudah lebih dahulu berkembang dipelopori dengan pendirian Bank berbasis Syariah dengan nama Bank Muamalat yang mulai beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992.
Kegiatan investasi yang bernafaskan Islam khususnya Reksa Dana Syariah akan menarik, terutama karena memberi keyakinan bahwa kegiatan investasi juga merupakan sebentuk kegiatan muamalah (keperdataan) dalam Islam. Reksa Dana Syariah ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk ikut serta dalam kegiatan pasar modal dengan cara yang halal, sesuai syariat agama. Mengingat hal tersebut, Indonesia jelas merupakan pasar potensial untuk tumbuhnya investasi yang bersifat islami.
Segencar apapun fatwa disebar luaskan. Pertimbangan keuntungan dan resiko yang akan diterima, tetap menjadi pertimbangan pertama bagi investor untuk menanamkan modalnya. Tidak terkecuali para investor muslim dalam memutuskan untuk berinvestasi pada produk syariah.
Pada kenyataannya, masih banyak keraguan dari kaum awam atau return yang akan diterima dari Reksa Dana Syariah tidak besar atau menguntungkan dibanding Reksa Dana Konvensional. Keraguan tersebut timbul karena ada dugaan kurang optimalnya pengalokasian produk atau portofolio investasi, akibat adanya proses screening yang membatasi investasi portofolionya hanya pada produk yang sesuai dengan Syariat Islam, sedangkan produk-produk Syariah di Indonesia masih terbatas jumlahnya. Dengan jumlah yang masih sedikit tersebut, apakah bisa menghasilkan investasi portofolio yang optimal dan outperform ? Di
pihak lain, masyarakat pada umumnya bersikap menghindari resiko (risk averse) terhadap produk-produk baru yang belum terlihat hasil kinerjanya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul