ABSTRAK
Daging burger sapi merupakan produk olahan daging sapi yang digiling dan
dihaluskan yang diproses secara kuring. Daging burger sapi yang dijual di grosir
bahan baku burger tidak mencantumkan daftar komposisi makanan pada kemasan
sehingga penting dilakukan penelitian untuk mengetahui kadar nitrit dan jenis zat
pewarna yang digunakan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Jenis penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sampel ditentukan secara simpel
random sampling. Dari setiap grosir dibutuhkan 2 sampel daging burger sapi, maka
total sampel adalah 10 lembar daging burger sapi. Analisis kandungan nitrit dan
pewarna dilakukan dengan metode spektrofotometri dan metode kromatografi kertas
di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, Medan.
Dari 10 sampel yang diperiksa, hasil penelitian menunjukkan bahwa 3 sampel
memiliki kadar nitrit yang tidak memenuhi syarat kesehatan menurut Permenkes RI
No. 1168/Menkes/Per/X/1999 yaitu batas maksimum 125 mg/kg. Kadar nitrit yang
terendah terdapat pada sampel DII dan kadar nitrit tertingi terdapat pada sampel EII.
Pemeriksaan zat pewarna pada sampel menunjukkan bahwa hanya 1 sampel yang
menggunakan pewarna yang diizinkan yaitu menggunakan pewarna Ponceau 4R.
Disarankan kepada Dinas Kesehatan dan BPOM untuk lebih menginformasikan
kepada masyarakat dan produsen tentang bahaya penggunaan bahan tambahan
makanan terhadap kesehatan khususnya pengawet nitrit dan pewarna.
Daging burger sapi merupakan produk olahan daging sapi yang digiling dan
dihaluskan yang diproses secara kuring. Daging burger sapi yang dijual di grosir
bahan baku burger tidak mencantumkan daftar komposisi makanan pada kemasan
sehingga penting dilakukan penelitian untuk mengetahui kadar nitrit dan jenis zat
pewarna yang digunakan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Jenis penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sampel ditentukan secara simpel
random sampling. Dari setiap grosir dibutuhkan 2 sampel daging burger sapi, maka
total sampel adalah 10 lembar daging burger sapi. Analisis kandungan nitrit dan
pewarna dilakukan dengan metode spektrofotometri dan metode kromatografi kertas
di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, Medan.
Dari 10 sampel yang diperiksa, hasil penelitian menunjukkan bahwa 3 sampel
memiliki kadar nitrit yang tidak memenuhi syarat kesehatan menurut Permenkes RI
No. 1168/Menkes/Per/X/1999 yaitu batas maksimum 125 mg/kg. Kadar nitrit yang
terendah terdapat pada sampel DII dan kadar nitrit tertingi terdapat pada sampel EII.
Pemeriksaan zat pewarna pada sampel menunjukkan bahwa hanya 1 sampel yang
menggunakan pewarna yang diizinkan yaitu menggunakan pewarna Ponceau 4R.
Disarankan kepada Dinas Kesehatan dan BPOM untuk lebih menginformasikan
kepada masyarakat dan produsen tentang bahaya penggunaan bahan tambahan
makanan terhadap kesehatan khususnya pengawet nitrit dan pewarna.