BSTRAK
Analisis Zat Pewarna pada Minuman Sirup yang Dijual di Sekolah Dasar
Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam
Minuman sirup adalah salah satu jenis minuman yang memiliki aneka rasa
dan warna, sangat digemari masyarakat khususnya anak-anak sekolah dasar. Untuk
menarik minat konsumen terhadap minuman sirup biasanya pedagang menggunakan
zat pewarna agar menghasilkan warna yang lebih menarik. Namun terkadang zat
pewarna yang terdapat pada minuman tersebut adalah zat pewarna yang dilarang,
sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna
yang digunakan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif yaitu untuk
mengetahui kandungan dan kadar zat pewarna dalam minuman sirup yang dijual di
Sekolah Dasar Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam. Sampel
diambil secara purposive sampling yaitu minuman sirup yang berwana merah dan
kuning. Analisis zat pewarna dilakukan dengan metode kromatografi kertas dan
metode gravimetri di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Medan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari 20 sampel yang diperiksa, 18
sampel menggunakan zat pewarna yang diizinkan yaitu Sunset Yellow, Tartrazine,
dan Ponceau 4R, dimana kadar zat pewarna yang terdapat pada 18 sampel tersebut
masih dalam batasan normal dibandingkan dengan standar yang diperbolehkan, dan
2 sampel menggunakan zat pewarna yang tidak diizinkan yaitu zat pewarna ponceau
3R. Disarankan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, agar
melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap produk
minuman sirup yang dijual untuk mengetahui penggunaan zat pewarna sintetis dalam
proses produksinya.
Analisis Zat Pewarna pada Minuman Sirup yang Dijual di Sekolah Dasar
Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam
Minuman sirup adalah salah satu jenis minuman yang memiliki aneka rasa
dan warna, sangat digemari masyarakat khususnya anak-anak sekolah dasar. Untuk
menarik minat konsumen terhadap minuman sirup biasanya pedagang menggunakan
zat pewarna agar menghasilkan warna yang lebih menarik. Namun terkadang zat
pewarna yang terdapat pada minuman tersebut adalah zat pewarna yang dilarang,
sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna
yang digunakan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif yaitu untuk
mengetahui kandungan dan kadar zat pewarna dalam minuman sirup yang dijual di
Sekolah Dasar Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam. Sampel
diambil secara purposive sampling yaitu minuman sirup yang berwana merah dan
kuning. Analisis zat pewarna dilakukan dengan metode kromatografi kertas dan
metode gravimetri di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Medan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari 20 sampel yang diperiksa, 18
sampel menggunakan zat pewarna yang diizinkan yaitu Sunset Yellow, Tartrazine,
dan Ponceau 4R, dimana kadar zat pewarna yang terdapat pada 18 sampel tersebut
masih dalam batasan normal dibandingkan dengan standar yang diperbolehkan, dan
2 sampel menggunakan zat pewarna yang tidak diizinkan yaitu zat pewarna ponceau
3R. Disarankan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, agar
melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap produk
minuman sirup yang dijual untuk mengetahui penggunaan zat pewarna sintetis dalam
proses produksinya.