ABSTRAK
Penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit Harapan Pematang Siantar bersifat
deskriptif. Penelitian ini didasarkan atas Surat Keputusan No. 436/ Menkes/ SKI VII
1993 tentang Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 dari 7 standar pelayanan kesehatan
sudah ada di Rumah Sakit Harapan Pematang Siantar yakni Standar II: Administrasi
dan Pelayanan; Standar 11l : Staf dan Pimpinan; Standar IV: Fasilitas dan Peralatan;
serta Standar V: Kebijakan dan Prosedur, meskipun pada masing-masing standar
belurn semua kriteria dijalankan . Satu-satunya kriteria dari standar pelayanan
kesehatan yang sedang dipersiapkan adalah Standar V: Kebijakan dan .Prosedur
tentang keselamatan kerja pada unit radiologi. Sedangkan Standar J: Falsafah dan
Tujuan; Standar VI: Pengembangan Star dan Program Pendidikan ; serta Standar VII:
Evaluasi dan Pengendalian Mutu sarna sekali belum ada. Untuk pengendalian
kebakaran hanya terdapat 5 unit hidran kebakaran, sedangkan untuk kewaspadaan
terhadap beneana belum ada upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Harapan
Pematang Siantar .
Disarankan agar dipenuhi semua kriteria · pelayanan kesehatan yang
tercanturn dalam Surat Keputusan .No. 436/ SKI Menkes/ Vlf 1993 serta perlu
dilengkapi sarana penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan terhadap bencana .
Penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit Harapan Pematang Siantar bersifat
deskriptif. Penelitian ini didasarkan atas Surat Keputusan No. 436/ Menkes/ SKI VII
1993 tentang Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 dari 7 standar pelayanan kesehatan
sudah ada di Rumah Sakit Harapan Pematang Siantar yakni Standar II: Administrasi
dan Pelayanan; Standar 11l : Staf dan Pimpinan; Standar IV: Fasilitas dan Peralatan;
serta Standar V: Kebijakan dan Prosedur, meskipun pada masing-masing standar
belurn semua kriteria dijalankan . Satu-satunya kriteria dari standar pelayanan
kesehatan yang sedang dipersiapkan adalah Standar V: Kebijakan dan .Prosedur
tentang keselamatan kerja pada unit radiologi. Sedangkan Standar J: Falsafah dan
Tujuan; Standar VI: Pengembangan Star dan Program Pendidikan ; serta Standar VII:
Evaluasi dan Pengendalian Mutu sarna sekali belum ada. Untuk pengendalian
kebakaran hanya terdapat 5 unit hidran kebakaran, sedangkan untuk kewaspadaan
terhadap beneana belum ada upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Harapan
Pematang Siantar .
Disarankan agar dipenuhi semua kriteria · pelayanan kesehatan yang
tercanturn dalam Surat Keputusan .No. 436/ SKI Menkes/ Vlf 1993 serta perlu
dilengkapi sarana penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan terhadap bencana .