BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu bagian dari pembangunan
nasional. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk
hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal, baik secara jasmani, rohani dan sosial sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum.
Dalam usaha mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan upaya
kesehatan dan salah satu sarana dalam melaksanakan upaya kesehatan adalah
industri farmasi. Industri farmasi merupakan salah satu tempat dimana apoteker
melakukan pekerjaan kefarmasiaan terutama menyangkut pengadaan,
pengendalian mutu sediaan farmasi, penyimpanan, pendistribusian dan
pengembangan obat.
Lembaga Farmasi Angkatan Udara Roostyan Effendie merupakan salah
satu realisasi untuk mencapai kemandirian tersebut. Lembaga ini berfungsi
memproduksi obat-obatan dengan mutu, khasiat, serta keamanan yang terjamin
untuk digunakan oleh TNI AU dan keluarganya serta PNS TNI AU. Lembaga
yang berada dibawah Dinas Kesehatan Angkatan Udara (Dinkesau) ini berupaya
menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan
tujuan meningkatkan kualitas, keefektifan dan keamanan obat yang diproduksi,
meminimalkan terjadinya kesalahan dan menjamin agar obat yang dihasilkan
2
memenuhi persyaratan sesuai dengan tujuan penggunaan saat sampai ditangan
konsumen.
Sasaran utama industri farmasi adalah memproduksi obat jadi dengan
mengutamakan keamanan, keefektifan, kualitas dan harga yang terjangkau oleh
masyarakat. Untuk menghasilkan obat jadi yang memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya, maka setiap industri farmasi
harus menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sedangkan harga
yang ekonomis dapat diperoleh dengan perbaikan efisiensi dan produktifitas.
Salah satu aspek CPOB adalah personalia yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di
industri farmasi. Apoteker sebagai personalia profesional harus memahami aspek-
aspek teknik dan non teknik penerapan CPOB disamping adanya pengetahuan dan
keterampilan baik yang berhubungan dengan kefarmasian ataupun kepemimpinan.
Latar belakang tersebut diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang
tepat bagi calon-calon farmasis atau apoteker baru. Praktek Kerja Profesi
Apoteker (PPKA) di Lembaga Farmasi Angkatan Udara Roostyan Effendie
Bandung merupakan salah satu sarana pelatihan bagi mahasiswa profesi apoteker
sebelum menjalankan perannya di bidang Industri farmasi. Dengan adanya
pelatihan dari tanggal 4 Februari sampai dengan 29 februari 2008 ini diharapkan
mahasiswa peserta Praktek Kerja Profesi (PKP) mendapatkan pengalaman
langsung dan dapat mempelajari ilmu-ilmu yang diterapkan dalam industri
farmasi. Sehingga nantinya dapat digunakan sebagai gambaran mengenai fungsi,
peran dan tugas seorang farmasis atau apoteker dalam lingkup industri farmasi,
sehingga akan terwujud seorang apoteker yang profesional.
3
1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Praktek kerja lapangan bertujuan untuk membekali calon apoteker dengan
wawasan, pengetahuan dan keterampilan mengenai seluruh aspek dalam industri
farmasi terutama yang berhubungan dengan bidang penelitian dan pengembangan,
pengawasan mutu dan bagian produksi sesuai dengan pedoman CPOB sehingga
dapat menghasilkan calon-calon Apoteker yang siap terjun kedalam dunia kerja
profesinya.
4
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Industri farmasi diwajibkan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik
(CPOB). Hal ini didasarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI.
No.43/MENKES/SK/II/1988 tentang CPOB dan Keputusan Direktur Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan DepKes RI. No.04510/A/SK/XII/1989 tentang
Petunjuk Operasional Penerapan CPOB.
Cara Pembuatan Obat yang Baik menyangkut seluruh aspek produksi dan
pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk obat yang
dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai tujuan
penggunaannya.
Pengawasan menyeluruh pada pembuatan obat sangat penting untuk
menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Tidak cukup
bila obat jadi hanya sekedar lolos dari serangkaian pengujian, tetapi sangat
penting bahwa mutu obat harus dibentuk dalam produk obat tersebut. Semua obat
hendaknya dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau. CPOB meliputi
beberapa hal pokok yang menjadi perhatian utama antara lain:
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu bagian dari pembangunan
nasional. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk
hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal, baik secara jasmani, rohani dan sosial sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum.
Dalam usaha mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan upaya
kesehatan dan salah satu sarana dalam melaksanakan upaya kesehatan adalah
industri farmasi. Industri farmasi merupakan salah satu tempat dimana apoteker
melakukan pekerjaan kefarmasiaan terutama menyangkut pengadaan,
pengendalian mutu sediaan farmasi, penyimpanan, pendistribusian dan
pengembangan obat.
Lembaga Farmasi Angkatan Udara Roostyan Effendie merupakan salah
satu realisasi untuk mencapai kemandirian tersebut. Lembaga ini berfungsi
memproduksi obat-obatan dengan mutu, khasiat, serta keamanan yang terjamin
untuk digunakan oleh TNI AU dan keluarganya serta PNS TNI AU. Lembaga
yang berada dibawah Dinas Kesehatan Angkatan Udara (Dinkesau) ini berupaya
menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan
tujuan meningkatkan kualitas, keefektifan dan keamanan obat yang diproduksi,
meminimalkan terjadinya kesalahan dan menjamin agar obat yang dihasilkan
2
memenuhi persyaratan sesuai dengan tujuan penggunaan saat sampai ditangan
konsumen.
Sasaran utama industri farmasi adalah memproduksi obat jadi dengan
mengutamakan keamanan, keefektifan, kualitas dan harga yang terjangkau oleh
masyarakat. Untuk menghasilkan obat jadi yang memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya, maka setiap industri farmasi
harus menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sedangkan harga
yang ekonomis dapat diperoleh dengan perbaikan efisiensi dan produktifitas.
Salah satu aspek CPOB adalah personalia yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di
industri farmasi. Apoteker sebagai personalia profesional harus memahami aspek-
aspek teknik dan non teknik penerapan CPOB disamping adanya pengetahuan dan
keterampilan baik yang berhubungan dengan kefarmasian ataupun kepemimpinan.
Latar belakang tersebut diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang
tepat bagi calon-calon farmasis atau apoteker baru. Praktek Kerja Profesi
Apoteker (PPKA) di Lembaga Farmasi Angkatan Udara Roostyan Effendie
Bandung merupakan salah satu sarana pelatihan bagi mahasiswa profesi apoteker
sebelum menjalankan perannya di bidang Industri farmasi. Dengan adanya
pelatihan dari tanggal 4 Februari sampai dengan 29 februari 2008 ini diharapkan
mahasiswa peserta Praktek Kerja Profesi (PKP) mendapatkan pengalaman
langsung dan dapat mempelajari ilmu-ilmu yang diterapkan dalam industri
farmasi. Sehingga nantinya dapat digunakan sebagai gambaran mengenai fungsi,
peran dan tugas seorang farmasis atau apoteker dalam lingkup industri farmasi,
sehingga akan terwujud seorang apoteker yang profesional.
3
1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Praktek kerja lapangan bertujuan untuk membekali calon apoteker dengan
wawasan, pengetahuan dan keterampilan mengenai seluruh aspek dalam industri
farmasi terutama yang berhubungan dengan bidang penelitian dan pengembangan,
pengawasan mutu dan bagian produksi sesuai dengan pedoman CPOB sehingga
dapat menghasilkan calon-calon Apoteker yang siap terjun kedalam dunia kerja
profesinya.
4
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Industri farmasi diwajibkan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik
(CPOB). Hal ini didasarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI.
No.43/MENKES/SK/II/1988 tentang CPOB dan Keputusan Direktur Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan DepKes RI. No.04510/A/SK/XII/1989 tentang
Petunjuk Operasional Penerapan CPOB.
Cara Pembuatan Obat yang Baik menyangkut seluruh aspek produksi dan
pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk obat yang
dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai tujuan
penggunaannya.
Pengawasan menyeluruh pada pembuatan obat sangat penting untuk
menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Tidak cukup
bila obat jadi hanya sekedar lolos dari serangkaian pengujian, tetapi sangat
penting bahwa mutu obat harus dibentuk dalam produk obat tersebut. Semua obat
hendaknya dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau. CPOB meliputi
beberapa hal pokok yang menjadi perhatian utama antara lain: