BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Industri kecil dan menengah di Indonesia sampai saat ini mempunyai peranan yang besar dalam meningkatkan pendapatan per kapita yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan pendapatan nasional. Hal ini dikarenakan dari sektor industri kecil dan menengah ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Oleh karena itu industri kecil dan menengah perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sehingga dapat berkembang dan dapat bersaing dengan industri-industri besar yang ada, karena dengan makin berkembangnya industri kecil dan menengah yang ada akan semakin banyak menyerap tenaga kerja.
Usaha kecil (industri kecil) adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), milik warga Negara Indonesia dan berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar, berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi. (Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan Usaha Kecil. 1997/1998 : 10).
Menurut Bank Indonesia, Industri kecil itu meliputi industri manufaktur yang asset nettonya kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dituturkan oleh Suhartono (Tree Kian Wie, 1994 : 110).
Perkembangan pembangunan ekonomi di berbagai sektor dan tingkatan nasional telah mengalami perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia, sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Sehingga industri merupakan pembangunaan ekonomi yang mempunyai posisi strategis dan berperan mendorong pemerataan kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi secara internasional yaitu dengan adanya globalisasi ekonomi untuk terciptanya pasar bebas dunia tanpa adanya hambatan dari pemerintah, dan juga ditunjang dengan adanya kebijaksanaan pemerintah pusat dalam rangka diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah sehingga daerah diberikan kebebasan yang bertanggung jawab dalam menggali potensinya dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pembangunan ekonomi secara terpadu, terarah dan tersistem.
Pembangunan bidang ekonomi secara terpadu, terarah dan tersistem akan ditekankan untuk penanggulangan permasalahan diantaranya masih