BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah suatu badan usaha yang beranggotakan para pegawai negeri. KPRI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dana yang cukup yang antara lain dalam bentuk kas. Semua usaha koperasi baik itu pertokoan, wartel maupun, unit simpan pinjam (USP) semuanya membutuhkan uang kas. Kas sebagai modal untuk membiayai usaha koperasi sehari-hari. Hampir semua transaksi dalam koperasi berpengaruh dalam aliran kas. Aliran kas dalam suatu koperasi berlangsung secara terus menerus selama koperasi beroperasi.
Kas merupakan harta lancar dengan tingkat likuiditas yang paling tinggi dan paling sering berubah jumlahnya, karena hampir sebagian besar transaksi usaha melibatkan kas atau berakhir di kas. Kas dapat berupa uang tunai yang berada dalam perusahaan atau bank. Kedudukan kas sebagai uang tunai menyebabkan kas paling sering digelapkan dibandingkan dengan aktiva yang lain. Dengan memperhatikan masalah tersebut, maka perusahaan atau koperasi perlu menciptakan pengendalian intern yang efektif. Pengendalian intern yang baik dapat membantu manajemen dalam menjaga keamanan harta perusahaan dan mencegah serta menemukan kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan perusahaan yang dikelola. Sasaran pengendalian intern yang utama adalah melindungi asset perusahaan, memastikan ketepatan dan keandalan data atau informasi, mendorong efisiensi di semua operasi dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen. Jadi dalam rangka membantu kelancaran operasional dari suatu unit usaha, maka jumlah kas yang ada harus terjaga kecukupannya atau memadai (Mulyadi, 1997).
Perusahaan (koperasi) perlu mengadakan pemeriksaan yang ketat terhadap kas dengan memisahkan fungsi-fungsi penyimpanan, pelaksanaan dan pencatatan. Tanpa adanya pemisahan fungsi organisasi akan memudahkan penggelapan uang kas, sehingga pemeriksaan terhadap uang kas perlu dilakukan secara efektif. Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pemeriksa dari perusahaan (koperasi) itu sendiri disebut pemeriksaan intern (internal audit). Internal audit menetapkan dan menilai prosedur-prosedur keuangan dan operasionalnya, menelaah catatan, menilai sistem pengendalian intern dan mengusulkan serta melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan perusahaan. Pemeriksaan intern ditujukan untuk membantu manajemen dan dewan direksi dalam pelaksanaan tugas mereka secara baik. Salah satu bagian tugas pemeriksa intern adalah pemeriksaan terhadap kas. Kas mempunyai peranan yang sangat penting dalam perusahaan khususnya pada koperasi, sehingga perlu adanya pemeriksaan pengendalian intern kas.
Menurut survai pendahuluan jumlah KPRI di Kabupaten Kebumen ada 83, dan masih ada yang mempunyai rasio likuiditas berkisar 200%. Salah satunya adalah KPRI Subur di SMP Negeri 2 Kebumen. Hal ini dapat