BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sejarah penyelenggaraan haji zaman dahulu, yakni sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Umat Islam Indonesia menunaikan Ibadah Haji secara sendiri-sendiri dengan menggunakan kapal layar yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan ada yang lebih dari dua tahun. (Haji- Nusantara.blogspot.com, diakses tanggal 4 Juni 2009).
Permulaan perjalanan haji dari Indonesia sangat tergantung pada keadaan transportasi antara kepulauan nusantara dengan Jazirah Arab melalui pelayaran perdagangan dan berkaitan erat dengan masuk dan tersebarnya Islam serta pembentukan komunitas muslim di Indonesia sebagai faktor-faktor anteseden haji Indonesia (Shaleh Putuhena, 2007: 67). Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama dan diatur dalam ketentuan peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 sebagai kebijakan pemerintah pertama yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji. Namun, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, pihak swasta tetap diberi kesempatan untuk mengurus pelaksanaan ibadah haji melalui yayasan yang dibentuk oleh organisasi keagamaan.
Penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pihak swasta pada waktu itu terdapat banyak masalah yang timbul, karena pelaksanaannya dipengaruhi oleh badal-badal syekh, broker atau tengkulak haji, bermunculan usaha-usaha perorangan dan panitia-panitia penyokong haji yang banyak melibatkan pihakpihak swasta dan jasa haji. Panitia-panitia penyokong haji swasta ini tidak mempunyai rasa tanggung jawab, mereka cenderung mencari keuntungan semata. Mereka mempengaruhi calon jemaah haji dengan prosedur yang mudah dan pelayanan yang ramah, ternyata tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah sehingga di lapangan banyak terjadi penipuan, kesulitan teknis, adiministrasi dan tidak seperti yang dipropagandakan dan dijanjikan. Akhirnya menimbulkan kekecewaan, kesulitan, kericuhan yang berkepanjangan dan tidak berjalan seperti yang diharapkan. (www.informasihaji.com, diakses tanggal 4 Juni 2009). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 menjelaskan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah (pasal 8 ayat 2). Atas dasar itu maka pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan setiap warga negara (Umat Islam) yang akan