PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hak asasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam pelaksanaan ibadah. Hal tersebut telah di atur dalam undng-undang 1945 pada pasal 29 ayat 2 yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu”. Keberadaan hukum tersebut dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan ibadah tiap-tiap individu agat tercipta keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Mengingat setia agama memiliki ketentun yang berbeda dalam hal peribadahan. Setiap agama memiliki ritual peribadahan yang berbeda dan tempat-tempat yang dianggap suci yang memiliki nilai tersendiri bagi penganutnya. Ritual peribadahan tersebut dilaksanakan pada waktu, tempat, dan tata cara yang tertentu sesuai dengan ketentuan agama yang dianut. Mereka mengunjungi tempat peribadahan tersebut dan melaksanakan ritual peribadahan disana. Tata cara peribadahan tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga semua pemeluknya dapat melaksanakannya untuk mencapai derajat tertentu sesuai agama masingmasing
Dalam agama Islam, seluruh umat Islam memiliki kawajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji tersebut merupakan rukun islam yang kelima yang dilaksanakan di Mekah pada bulan Zulhijah dan diwajibkan bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan baik material, fisik, maupun mental. Ibadah tersebut hanya diwajibkan satu kali seumur hidup bagi seluruh umat Islam sehingga membutuhkan persipan-persiapan dan keseriusan pelaksanaanya. Selain itu, ibadah tersebut membutuhkan tata cara tersendiri dalam pelaksanaannya. Hal ini merupakan tugas dari Departemen Agama Kabupaten Madiun untuk memberikan suatu bentuk penyelenggaraan ibadah haji serta informasi-informasi yang berhubungan dengan pelaksanan ibadah tersebut. Dalam kegiatan manasik haji (pelaksanaan ibadah haji) tersebut memuat doa-doa, tata cara pelaksanaan ibadah haji, serta informasi-informasi seputar pelaksanaan ibadah tersebut. Sebagian besar jama’ah calon haji Kabupaten Madiun belum mengetahui secara benar tentang ibadah haji sehingga masih membutuhkan pembimbingan ibadah haji agar dapat melaksanakan secara benar dan tertib sesuai ketentuan agama. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya nanti, para calon jama’ah haji telah mengetahui, memahami kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, tata cara peribadatan yang harus diikuti, serta larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar. Rincian peribadatan diberikan oleh Departemen Agama Kabupaten Madiun ketika jama’ah haji mengikuti kegiatan manasik haji termasuk praktek atau latihan ibadah haji sehingga jama’ah haji dapat memahami pelaksanaan ibadah tersebut secara benar. Dalam pembimbingan tersebut, jama’ah haji harus benar-benar memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji serta mampu mengucapkan doa-doa haji secara dan lancar. Hal ini membutuhkan latihan yang intensif serta sungguhsungguh dari jama’ah yang akan melaksanakan ibadah tersebut. Banyaknya umat Islam di Indonesia yang telah mendaftarkan diri sebagai calon haji menunjukan tingginya tingkat kesadaran umat Islam terhadap ibadah tersebut. Tanpa adanya kesadaran tersebut, seorang umat Islam yang telah memenuhi syarat belum tentu melaksanakan ibadah haji. Namun sebagian besar jama’ah calon haji tersebut belum memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pelaksanaan ibadah haji. Hal ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan ibadah haji secara nasional dan terpadu dibawah tanggung jawab pemerintah. Di Indonesia secara resmi penyelenggaraan ibadah haji dipegang oleh Departemen Agama sebagai departemen pelaksananya. Departemen agama memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan, mengatur dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut. Mengingat ibadah tersebut sangat penting bagi para calon jama’ah haji, maka tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan secara terkoordinasi, profesional, dan tertib. Hal tersebut untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan ibadah tersebut baik bagi individu calon jama’ah haji maupun bagi pemerintah sendiri.
Departemen Agama Kabupaten Madiun sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Madiun mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pembimbingan kepada semua calon jama’ah haji. Pembimbingan yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun kepada jama’ah calon haji. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut, pemerintah Kabupaten Madiun dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga non pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu pada pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa : “Penyelenggara Ibadah Haji adalah pemerintah dan masyarakat”. Masyarakat, dalam hal ini adalah lembaga penyelenggara ibadah haji non pemerintah yang telah memperoleh ijin dan mampu memenuhi ketentuan dari pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji baik mengenai persyaratan penyelenggara maupun jenis kegiatan penyelenggara ibadah haji tersebut. Dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Madiun tersebut memuat suatu kegiatan pembimbingan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji. Selain itu juga diberikan latihan-latihan manasik haji yang dilakukan secara intensif sehingga nantinya jama’ah calon haji tersebut mampu melaksanakan ibadah haji secara mandiri dan benar.
Lembaga penyelenggara ibadah haji di Kabupaten Madiun non pemerintah tersebut selain harus mengikuti ketentuan dari pemerintah kabupaten juga harus melakukan koordinasi agar penyelenggara ibadah haji tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Selain itu pelayanan khususnya dalam hal penyelenggaraan dapat diusahakan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sangat bijak pula jika penyelenggaraan haji tidak menutupi segala macam kekuranganya dengan memanfaatkan kesabaran dan