ABSTRAK
Implementasi Kebijakan Pemkot dalam Pengaturan PKL di Yogyakarta (Studi Deskriptif Kualitatif tentang Penerapan Kebijakan Pemkot dalam Pengaturan PKL Malioboro yang berkaitan denganSektor Pariwisata), Skripsi, Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010, 146 halaman.
Pedagang Kaki Lima (PKL) pada dasarnya memiliki definisi penjual barang dan atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Oleh karena itu, diperlukan tindakan terhadap permasalahan PKL yang ada di kawasan Malioboro, sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Pengaturan PKL, yang bertujuan untuk mengatur keberadaan PKL agar PKL ikut bertanggungjawab terhadap kerapian, kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban sehingga mendukung terciptanya Malioboro yang nyaman sebagai daerah pariwisata.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan yang dilakukan Pemkot Yogyakarta dalam pengaturan PKL Malioboro yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul, upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang muncul, serta mengetahui hasil yang dicapai dalam penerapan usaha tersebut. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Kantor UPT Malioboro, serta para PKL di kawasan Malioboro. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data interaktif. Sedangkan untuk menguji validitas data digunakan triangulasi data. Data diperoleh dari beberapa sumber melalui wawancara, dokumentasi serta observasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penataan pedagang kaki lima yang didasarkan pada Perda No. 26 Tahun 2002 dilaksanakan dalam bentuk Program Pembinaan, Penataan dan Penertiban PKL. Realisasi tersebut dijabarkan dalam tahapan kegiatan meliputi Sosialisasi Kebijakan, Penataan, Pembinaan, dan Penertiban. Terdapat juga kendala yang ditemui dalam pengaturan tersebut dan dapat dipecahkan melalui 4 faktor: yang pertama, sikap pelaksana, dalam memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para PKL menggunakan pendekatan persuasif dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PKL maupun pengemis dan pengamen liar. Yang kedua, komunikasi, dalam pelaksanaan program ini telah berjalan dengan baik secara vertikal dan horizontal. Yang ketiga, sumber daya, keterbatasan jumlah aparat dan kendaraan operasional yang masih kurang. Melalui kekompakan, keseriusan, serta keikhlasan tim dalam bekerja sama, keterbatasan itu dapat diatasi. Yang keempat, kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran, atas kerjasama paguyuban, PKL Malioboro menunjukkan kesediaan dan kepatuhan dalam mendukung program ini.
Hasil yang dicapai dari program tersebut adalah Malioboro menjadi salah satu tempat tujuan pariwisata yang berkesan bagi siapapun. Harapan ke depan agar Malioboro agar lebih baik lagi menjadi tanggung jawab bersama bagi semua yang mempunyai rasa memiliki Malioboro milik bersama. Dengan hasil yang dicapai tersebut maka Yogyakarta tetap akan mempunyai slogan “Yogyakarta Kota Aman Berhati Nyaman”.