Abstrak
EFEKTIVITASKEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI JALAN KI HAJAR DEWANTARA SURAKARTA. Skripsi. Program Studi Administrasi Negara. Jurusan Ilmu Administrasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2010.
PKL merupakan usaha sektor informal yang tak jarang menimbulkan masalah di perkotaan. Seperti halnya PKL di Jalan Ki Hajar Dewantara Surakarta. Keberadaan PKL dianggap telah mengganggu ketertiban dan kebersihan kota. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Pemkot melaksanakan kebijakan relokasi PKL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kebijakan relokasi PKL di Jalan Ki Hajar Dewantara Surakarta serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Pasar Panggungrejo yang terletak di belakang Kantor Kecamatan Jebres Surakarta. Adapun sumber data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara. Selain itu juga data sekunder yang yang berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik penarikan sampel yang digunakan yaitu nonprobability sampling dengan jenis purpossive sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif yang meliputi tiga hal yang terdiri dari: reduksi data, sajian data serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk menguji validitas data digunakan triangulasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan relokasi PKL di Jalan Ki Hajar Dewantara Surakarta dilihat dari sisi pelaksanaannya dikatakan efektif karena tujuan kebijakan tercapai yaitu menciptakan kawasan bebas PKL di dekat Kampus Kentingan UNS dan kawasan yang asri berkaitan dengan dibangunnya Solo Techno Park. Jadi, jika dilihat dari segi pelaksanaannya dengan melihat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut seperti sikap pelaksana, komunikasi, sumber daya serta kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran, maka kebijakan relokasi tersebut sudah efektif. Sedangkan apabila efektivitas kebijakan dilihat dari hasil setelah dilaksanakannya kebijakan relokasi PKL, maka jika dilihat dari indikator pencapaian tujuan, maka kebijakan tersebut telah berhasil mencapai tujuan. Sedangkan jika dilihat dari dua indikator lainnya, seperti efesiensi dan kepuasan kelompok sasaran, maka kebijakan dikatakan belum efektif karena tidak mencapai efesiensi dan masyarakat PKL merasa tidak puas dengan hasil kebijakan. Hal itu karena kebijakan yang ada, belum bisa memberikan solusi atau menyelesaikan masalah mengenai peningkatan kesejahteraan ekonomi para PKL yang kini disebut para pedagang pasar.