ABSTRAK
Kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam Pengelolaan Pajak Hotel di Kabupaten Karanganyar, Skripsi, Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010, 115 halaman.
Pengelolaan pajak hotel merupakan suatu langkah untuk meningkatkan PAD khusunya di Kabupaten karanganyar yang memiliki potensi besar dengan dukungan daerah wisata alam yang indah. Kinerja DPPKAD yang optimal dalam pengelolaan pajak hotel akan meningkatkan pendapatan pajak hotel tiap tahunnya dan akan memberikan dampak bagi peningkatan pembangunan, karena DPPKAD merupakan Dinas yang memiliki kewenangan untuk mengelolah aset daerah khusunya pajak hotel.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif yang menggambarkan realitas yang cermat terhadap fenomena yang terjadi yang digunakan untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang nampak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja DPPKAD dalam pengelolaan pajak hotel di Kabupaten Karanganyar dan hambatan-hambatan apa saja yang mempengaruhinya. Sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan sumber data atau informan dan data sekunder berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Metode penarikan sampel yang digunakan bersifat purposive sampling. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara. Uji validitas data adalah dengan teknik trianggulasi data. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif yang terdiri dari tiga komponen yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam pengelolaan pajak hotel di Kabupaten Karanganyar dapat dilihat dari indikator Responsivitas, Responsibilitas, Transparansi, Akuntabilitas dan Produktivitas. Responsivitas DPPKAD sudah cukup baik ini dilihat dari toleransi yang diberikan oleh DPPKAD dalam pemberlakuan perda, keterbukaan pihak dinas dalam merespon keluhan wajib pajak hanya saja dari wajib pajak kurang sadar akan pentingnya pajak. Responsibilitas DPPKAD belum terlihat optimal karena pelaksanaannya Pengelolaan pajak belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Transparansi sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini diketahui dari keterbukaan DPPKAD dalam memberikan informasi yang dibutuhkan wajib pajak. Akuntabilitas secara vertikal sudah dilaksanakan dengan baik yaitu dengan membuat laporan-laporan tiap bulan mengenai data wajib pajak hotel yang sudah membayar/ belum untuk dilaporkan kepada atasan dan selanjutnya ditindak lanjuti. Produktivitas sudah optimal, ini bisa dilihat realisasi target pajak dari tahun 2007-2009 melebihi target yang telah ditetapkan. Penulis menyarankan agar DPPKAD melaksanakan sistem pengelolaan pajak hotel sesuai perda dan menerapkan sistem MPS (menghitung pajak sendiri) secara totalitas, supaya pencapaian kinerja kedepan lebih optimal.