ABSTRAK
Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada dari masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara.
Dalam pembiayaan rutin maupun pembiayaan pembangunan yaitu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Negara ( APBN ) Pajak sangat diperlukan atau dibutuhkan. Untuk itu diperlukan pengelolaan pajak sesuai dengan kebijakan manajemen perusahaan. Maka dibutuhkan sistem yang menjamin tujuan perusahaan, salah satu sistem tersebut adalah Sistem Administrasi Pajak Penghasilan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 di PT.(Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarng ?; (2) Bagaimanakah mekanisme pemotongan pajak penghasilan pasal 21 di PT. (Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang ?; (3) Dokumen - dokumen apa yang digunakan dalam sistem administrasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di PT. (Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang. Penelitian ini bertujuan : Ingin mengetahui bagaimana cara PT. (Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang menghitung, menyetor, melaporkan, memotong dan mengadministrasi pajak penghasilan pasal 21 dari para wajib pajak
Objek penelitian ini adalah PT. ( Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi di PT. ( Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang. Data yang telah dikumpulkan dievaluasi dengan teknik kuantitatif dikualitatifkan yaitu analisis yang didasarkan pada perhitungan statistik yang berbentuk angka-angka (jumlah) dan dianalisis dalam bentuk uraian yang selanjutnya akan disusun secara sistematika ke dalam bentuk Tugas Akhir.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem administrasi pajak penghasilan pasal 21 di PT. ( Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang. adalah sebagai berikut : Dari segi organisasi dan manajemen, struktur organisasi PT. (Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang menunjukkan baik, dan dari laporan hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak di PT. (Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang sangat baik, yaitu dari target rata rata 1 bulan dalam hasil yang sangat baik, serta sistem administrasinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Namun dalam pengisian SSP dan SPT Penulisan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sering terjadi kesalahan. Perlu adanya ketelitian dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 ke kantor Pelayanan Pajak (KPP).