ABSTRAK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (Studi Tentang Partisipasi Masyarakat Berperspektif Gender dalam MUSRENBANGKEL di Kelurahan Setabelan ). Skripsi Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sebelas Maret 147 Halaman
Musrenbangkel adalah forum tahunan tertinggi dalam penyusunan dan penetapan daftar skala prioritas pembangunan tingkat kelurahan yang mengutamakan partisipasi masyarakat. Musrenbangkel diharapkan memberikan kesempatan yang sama pada setiap lapisan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk mengikuti setiap tahapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki dalam proses Musrenbangkel serta menganalisis faktor penghambat partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan dukungan data kualitatif dan kuantitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Penentuan informan diperoleh dengan teknik purposive sampling. Informan yang diambil berasal dari pihak Kelurahan Setabelan, panitia pelaksana Musrenbangkel, peserta Musrenbangkel, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas baik laki-laki maupun perempuan yang dipilih berdasarkan kepentingan dan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Musrenbangkel tahun 2007 di Kelurahan Setabelan belum responsif gender. Pelaksanaan tiap tahapan Musrenbangkel belum memperhatikan kepentingan perempuan. Kuota 30% yang merupakan parameter awal untuk melihat partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel tidak tercapai. Faktor-faktor penyebab minimnya partisipasi perempuan antara lain kurangnya pengetahuan perempuan tentang Musrenbangkel, konsep diri perempuan, kebijakan, kemauan dan kemampuan perempuan, serta hambatan budaya dan pemahaman mengenai gender. Untuk mengatasi minimnya partisipasi perempuan perlu dibuat suatu kebijakan baru dan serangkaian kegiatan yang menjamin pelaksanaan Musrenbangkel bisa responsif gender. Langkah-langkah tersebut antara lain: menjadikan kuota 30% perempuan dalam Musrenbangkel sebagai syarat syah atau tidaknya pelaksanaan Musrenbangkel, mengupayakan sosialisasi yang menyeluruh mengenai pelaksanaan Musrenbangkel pada setiap lapisan masyarakat, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak dalam tiap tahapan Musrenbangkel. Langkah-langkah tersebut diharapkan bisa mewujudkan Musrenbangkel yang memperhatikan kebutuhan baik laki-laki maupun perempuan.