Abstraksi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah badan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPKP dimaksudkan pemerintah sebagai aparat pengawasan keuangan yang bertujuan untuk memerangi dan mengurangi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu juga dimaksudkan sebagai aparat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan jujur melalui penilaian akuntabilitas kinerja.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah prosedur evaluasi LAKIP oleh kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur evaluasi LAKIP oleh kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Objek kajian dalam penelitian ini adalah prosedur evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Interview, Library Search, Dokumentasi
Evaluasi dilakukan setelah LAKIP disusun dan diserahkan pada BPKP dari Instansi Pemerintah. Tahapan pertama yang dilakukan adalah tim evaluasi melakukan perencanaan pemeriksaan dan pembuatan program audit. Tahapan selanjutnya tim evaluasi mengevaluasi akuntabilitas keuangan instansi pemerintah yang dimulai dari evaluasi atas perumusan rencana keuangan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi atas pendanaan pelaksanaan kegiatan, evaluasi atas kinerja keuangan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan laporan keuangan. Selanjutnya tim evaluasi memberikan saran atas kelemahan yang ditemukan dalam evaluasi untuk kemudian di umpan balikan kepada instansi pemerintah terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan prosedur evaluasi LAKIP ada satu tahap yang belum dilaksanakan, yaitu prosedur evaluasi ketaatan terhadap Undang-undang.
Dari hasil penelitian diatas diharapkan agar BPKP dapat secepatnya melaksanakan prosedur evaluasi ketaatan terhadap Undang-undang dengan tujuan agar secepatnya pula terbentuk pemerintahan yang baik, jujur , bersih dan bebas dari KKN seperti yang telah kita cita-citakan selama ini.
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat, yaitu menambah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa ataupun dosen. Dan juga masyarakat umum bahwa sebenarnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tugas BPKP semata tapi tugas kita semua.