BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagaimana telah diganti masing-masing dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, membawa banyak perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah pemberian hak dan wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola urusan pemerintahannya, yang dikenal sebagai otonomi daerah, termasuk di dalamnya ialah penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan.
Ditinjau dari struktur APBD, pendapatan pemerintah daerah berasal dari pendapatan asli daerah yaitu pendapatan yang bersumber dari daerah itu sendiri dan dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat. Namun, dana perimbangan keuangan yang diberikan Pemerintah Pusat jumlahnya terbatas dan tidak bisa untuk menutupi semua pembiayaan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah seyogyanya berupaya untuk meningkatkan penerimaan asli daerahnya yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lainnya yang sah guna menutupi kekurangan tersebut. Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang merupakan salah satu dinas yang ada pada Pemerintah Kabupaten Jombang, mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang pendapatan, diantaranya melakukan penggalian pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya, perlu disusun dan ditetapkan adanya suatu perencanaan strategis yang diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman dalam mewujudkan tujuannya serta membantu Kepala Daerah dalam memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi setiap daerah wajib menetapkan Renstra dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Tanpa adanya perencanaan strategis akan sulit bagi Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.
Kebutuhan akan perencanaan strategis ini juga didukung adanya Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menginstruksikan kepada setiap instansi pemerintah sampai tingkat eselon II untuk menyusun perencanaan strategis yang berisi tentang program utama yang akan dicapai selama 1 sampai dengan 5 tahun dengan memperhitungkan potensi, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada atau yang mungkin timbul.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk meneliti perumusan rencana stratejik pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang sehingga dapat memberikan masukan/saran perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang