ABSTRAK
Kinerja Kantor Pertanahan dalam Pelayanan Sertifikasi Tanah (Studi Deskriptif Atas Pelayanan Sertifikasi Peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret.
Kantor Pertanahan adalah sebuah organisasi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan sertifikasi tanah di Indonesia. Sertifikasi tanah diperuntukan untuk semua masyarakat yang mempunyai tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam pelayanan sertifikasi tanah yang dilihat dari indikator kinerja yakni produktifitas, responsivitas, dan akuntabilitas, Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pelayanan sertifikasi tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimana kinerja Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam Pelayanan sertifikasi peralihan hak atas tanah ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif . Tehnik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, telaah dokumen dan observasi. Wawancara dilakukan kepada pihak terkait yang berhubungan dengan obyek penelitian, yaitu kasubsi peralihan pembebanan hak dan PPAT, kasubsi sengketa dan konflik, petugas loket, dan dilanjutkan kepada masyarakat pemohon peralihan hak atas tanah dengan metode purposive sampling sebagai metode pengambilan sampelnya. Telaah dokumen dilakukan terhadap dokumen maupun buku-buku pedoman yang berhubungan dengan topik penelitian. Observasi yaitu melakukan pengamatan langsung mengenai pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Validitas data yang digunakan adalah triangulasi data yakni menguji data yang sejenis dari berbagai sumber dan tehnik analisis datanya adalah analisis interaktif dengan komponen analisis yakni reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam pelayanan peralihan hak atas tanah umumnya sudah berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan tolak ukur sebagai berikut, produktivitas Kantor Pertanahan Surakarta sudah cukup memenuhi target karena 95% tanah di Surakarta telah bersertifikat. Untuk responsivitas pihak Kantor Pertanahan terhadap pemohon peralihan hak tanah dalam menangani keluhan para pemohon umumnya sudah baik karena keluhan dari pemohon langsung di proses oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Sedangkan akuntabilitas Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam pelayanan sertifikasi peralihan hak atas tanah telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dalam melaksanakan program pemerintah dan juga sebagai mediator yang baik antar pihak yang bersengketa.