BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan dunia usaha dewasa ini berkembang pesat, terlebih dalam menghadapi situasi perekonomian yang semakin terbuka. Sejalan dengan itu, maka perusahaan juga semakin terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan daya saingnya. Selanjutnya akan mempercepat pembangunan suatu Negara. Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana alternatif untuk mempercepat pembangunan suatu Negara. Pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Apabila pengerahan dana masyarakat melalui lembaga- lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin dikurangi. (Anaroga dan Pakarti 2001: 1).
Pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Pasar modal dapat digunakan sebagai sarana tidak langsung pengukur kualitas manajemen, jika pasar modal sifatnya efisien harga dari surat berharga juga mencerminkan penilaian dari investor terhadap prospek laba perusahaan di masa yang akan datang. Pasar modal mempunyai fungsi sebagai alokasi dana yang produktif untuk memindahkan dana dari pemberi pinjaman ke peminjam (jogiyanto 2003 : 11).
Masyarakat pemodal membeli suatu komiditi yang sangat abstrak dan oleh karenanya kualitas dari komiditi ini yaitu saham dan atau obligasi ditentukan oleh kualitas informasi yang tersedia dari perusahaan emiten yang bersangkutan. Apabila informasi tersedia berarti kualitas dari barang yang diperjualbelikan sama seperti apa yang ditawarkan pada rumah-rumah judi. Dalam hal ini, peranan daripada lembaga-lembaga penunjang pasar modal seperti: akuntan publik, notaris, konsultan hokum, penjamin emisi, quarantor, penilai, dan wali amanat adalah amat diperlukan. Pada awal ketika calon emiten berniat go public akan sangat