Abstraksi
Akuntan publik merupakan auditor independen yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Tugas akuntan publik adalah memeriksa dan memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan suatu entitas usaha berdasarkan standar yang telah ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Berdasarkan hal tersebut maka akuntan publik memiliki kewajiban menjaga kualitas audit yang dihasilkannya. Terlebih dengan adanya kasus keuangan yang menimpa banyak perusahaan yang ikut melibatkan akuntan publik, membuat akuntan publik harus memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Karena dalam kualitas audit yang baik akan dihasilkan laporan auditan yang mampu menyajikan temuan dan melaporkan dengan sesungguhnya tentang kondisi keuangan kliennya. Adapun kualitas audit, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik itu faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor-faktor yang sangat penting peranannya dalam menentukan kualitas audit tersebut diantaranya adalah kompetensi dan independensi. Oleh karena itu maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1)Apakah kompetensi dan independensi secara simultan mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit. (2)Apakah kompetensi dan independensi secara parsial mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jawa Tengah dengan sampel penelitian yang diambil menggunakan teknik Proportional Simple Random Sampling berukuran 77 auditor. Variabel independen dalam penelitian ini adalah kompetensi dan independensi, sedangkan variabel dependennya adalah kualitas audit. Untuk metode pengumpulan data dilakukan dengan metode kuesioner. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik analisis diskriptif dan analisis statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan kompetensi dan independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit dan hasil secara parsial menunjukkan bahwa variabel kompetensi dan independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Sedangkan koefisien determinasi menunjukkan bahwa secara bersama-sama kompetensi dan independensi memberikan sumbangan terhadap variabel terikat (Kualitas Audit) sebesar 28,2% sedangkan sisanya 71,8% dipengaruhi oleh faktor lain diluar model.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kompetensi dan independensi auditor secara simultan maupun parsial berpengaruh terhadap kualitas audit. Oleh karena itu baik auditor maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) diharapkan dapat meningkatkan kualitas auditnya. Adapun untuk meningkatkan kualitas audit diperlukan adanya peningkatan kompetensi para auditor yakni dengan pemberian pelatihan-pelatihan serta diberikan kesempatan kepada para auditor untuk mengikuti kursus-kursus atau peningkatan pendidikan profesi. Sedangkan untuk meningkatkan independensi, auditor yang mendapat tugas dari kliennya diusahakan benar-benar independen, tidak mendapat tekanan dari klien dan tidak memiliki perasaan sungkan dengan kliennya sehingga dalam melaksanakan tugas auditnya benar-benar objektif dan dapat menghasilkan audit yang berkualitas. Adanya perhatian terhadap kualitas audit dari auditor mapun Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan.