Abstraksi
Rata-rata kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan tahun 2003 sebesar 41,60%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 tentang akuntansi perkoperasian yang menetapkan bahwa terdapat 61 item yang minimum diungkapkan dalam laporan keuangan, kemudian bagaimanakah tingkat kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi pada tahun 2004 dan tahun 2005, apakah ada perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi di Kabupaten Semarang antara tahun 2004 dengan tahun 2005, serta bagaimanakah analisis realisasi terhadap rencana kegiatan dan anggaran koperasi (RK dan RAPB) tahun 2005.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi di Kabupaten Semarang tahun 2004 dan 2005, untuk mengetahui seberapa besar perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi tahun 2004 dengan tahun 2005, kemudian untuk mengetahui realisasi terhadap rencana kegiatan dan anggaran koperasi tahun 2005.
Sebagai populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan koperasi di Kabupaten Semarang yang berjumlah 48 Koperasi, dengan rincian 7 KPRI dan 9 Koperasi Karyawan (KOPKAR). Oleh karena penelitian ini hanya meneliti koperasi yang menyerahkan laporan RAT ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Semarang, maka penelitian ini menggunakan metode sampling bersyarat (conditional sampling).
Variabel dalam penelitian ini adalah variabel sejenis, yaitu kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi di Kabupaten Semarang antara tahun 2004 dengan 2005 yang didasarkan pada kriteria kelengkapan neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, dokumentasi, dan Interview. Metode analisis yang digunakan berupa deskriptif persentase, dan uji t-tes.
Hasil perhitungan deskriptif persentase tingkat kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi di Kabupaten Semarang tahun 2004 sebesar 42,32% dan tahun 2005 sebesar 45,18%, yang berarti tingkat kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi di Kabupaten Semarang tahun 2005 lebih tinggi 2,86% dibandingkan tahun 2004. Berdasarkan perhitungan uji t-tes diperoleh harga t hitung sebesar 3,7242, sedangkan t tabel dengan taraf signifikansi 5% sebesar 1,753 yang berarti ada perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi antara tahun 2004 dengan tahun 2005. Realisasi RK dan RAPB tahun 2005 disajikan dan dilaksanakan oleh 14 koperasi, sedangkan 2 koperasi lain tidak menyajikan. Realisasi Rencana Anggaran Pendapatan disajikan oleh 15 koperasi, dengan perincian 13 koperasi merealisasikan pendapatan yang lebih besar dari rencana, 2 koperasi memperoleh pendapatan yang di bawah target dari rencana pendapatan, sedangkan 1 koperasi tidak menyajikan. Realisasi Rencana Anggaran Biaya disajikan oleh 15 koperasi, dengan perincian 3 koperasi merealisasikan anggaran biaya yang sangat efektif dan efisien, 3 koperasi merealisasikan anggaran biaya yang relatif efektif dan efisien, 2 koperasi merealisasikan anggaran biaya yang tidak efektif dan efisien, kemudian 7 koperasi yang merealisasikan anggaran biaya yang sangat tidak efektif dan efisien, sedangkan 1 koperasi lain tidak menyajikan. Realisasi SHU disajikan oleh 14 koperasi, dengan perincian 12 koperasi mampu memperoleh SHU yang melebihi target, dan 2 koperasi yang tidak berhasil mencapai target. Sedangkan 2 koperasi lain tidak menyajikan rencana perhitungan SHU.