Abstaraksi
Perkembangan usaha koperasi dapat dilihat dari perkembangan omset usaha, aktiva maupun SHU merupakan indikator berhasilnya koperasi dalam menjalankan usahanya. Banyak faktor yang menentukan keberhasilan koperasi, salah satunya adalah dari faktor sumber daya manusianya. Yang menjadi permasalahannya, bagaimana penerapan PSAK pada KUD di Kabupaten Kendal tahun 2004-2005. Adakah pengaruh yang nyata terhadap perkembangan usahanya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan PSAK, perkembangan usaha dan pengaruh penerapan PSAK terhadap perkembangan usaha pada KUD di Kabupaten Kendal.
Populasi penelitian ini sebanyak 18 KUD. Adapun variabel yang diteliti meliputi penerapan PSAK sebagai variabel bebas dan perkembangan usaha sebagai variabel terikat. Data diperoleh melalui dokumentasi dan interviu terstruktur. Data dianalisis menggunakan regresi linier sederhana.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi No. 27 pada KUD di Kabupaten Kendal sudah baik. Dari 18 KUD yang diteliti sebanyak 66,7% baik dan 27,8% dalam kategori sangat baik. Perkembangan usaha pada KUD di Kabupaten Kendal tahun 2004-2005 masih rendah, terbukti dari 27,8% KUD memiliki perkembangan usaha yang sangat rendah dan 22,2% dalam kategori rendah, sebanyak 22,2% cukup, hanya 11,1% yang memiliki perkembangan usaha tinggi dan 16,7% tinggi. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi No. 27 berpengaruh terhadap perkembangan usaha pada KUD di Kabupaten Kendal, terbukti dari hasil uji F diperoleh p value = 0,008 < 0,05.
Dapat diambil simpulan bahwa penerapan PSAK pada KUD di Kabupaten Kendal sudah baik. Penerapan PSAK berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha. Dilihat dari hasil penelitian yang menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan pada penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Koperasi terhadap perkembangan usaha pada KUD di Kabupaten Kendal.
Saran yang disampaikan adalah bagi KUD yang perkembangan usahanya masih dalam kategori rendah hendaknya untuk penyususnan laporan keuangan diharapkan dengan berpedoman pada standar khusus untuk Koperasi yaitu dengan menerapkan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Koperasi yang nantinya akan meningkatan perkembangan usaha disamping itu anggota ataupun masyaraat umum akan lebih percaya dengan Koperasi karena hasil dari kegiatan usahanya dapat berkembang lebih maju.