BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Pemerintah Republik Indonesia disamping sektor migas dan ekspor barang-barang non migas. Sebagai salah satu penerimaan Pemerintah, Pajak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah (budgeter), maupun untuk meningkatkan kegiatan masyarakat. Alokasi pajak untuk pembangunan prasarana, dan perbaikan kualitas sumber daya manusia berpengaruh positif terhadap kegiatan ekonomi masyarakat (Sugianto, 1996).
Pelaksanaan pembangunan di segala bidang berlangsung secara berkesinambungan dan ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah Pusat melalui otonomi daerah memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk sepenuhnya mengatur rumah tangganya sendiri termasuk dalam hal pengelolaan keuangan untuk membiayai keperluan daerah. Sehubungan dengan pajak, Pemerintah Daerah dapat memperoleh pendapatan dari sektor pajak melalui pungutan-pungutan yang dikumpulkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah sendiri. Dasar hukumnya (kewenangannya) ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 revisi atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Pemerintah Daerah memberlakukan beberapa jenis pungutan berkaitan dengan Retribusi Daerah, diantaranya Retribusi Parkir Tepi Jalan Umun, Retribusi Tempat Parkir Khusus, dan Pajak Parkir. Beberapa pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Salah satu obyek Pajak Daerah yang disosialisasikan pada tahun 2003 oleh Pemerintah Daerah Sleman adalah Pajak Parkir, pemungutan serta pelaporan pendapatan dikelola langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Sleman. Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak baru didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir. Berbeda dengan Retribusi Parkir yang dikenakan kepada pemakai jika memanfaatkan sebagian dari badan jalan yang merupakan fasilitas milik Negara, Pajak Parkir dikenakan terhadap pemilik perorangan atau badan swasta yang memiliki lahan parkir diluar tanah milik Negara. Obyek Pajak ini diharapkan mempunyai potensi yang cukup tinggi guna menambah Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Masih barunya jenis pajak ini, besar kemungkinan terdapat celah atau kelemahan pada sisi administrasi, pengelolaan di lapangan, maupun implikasinya. Beberapa hal yang menjadi celah dari pajak parkir ini terletak pada (1) Belum adanya catatan mengenai besar potensi sebenarnya yang dimiliki, (2) Penetapan target yang masih jauh dari potensi sebenarnya, (3) ketidakseimbangan antara potensi sebenarnya yang dimiliki dengan realisasi pemungutan Pajak Parkir yang