BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akuntansi adalah suatu sistem yang mengolah data keuangan menjadi suatu informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan bagi pemakainya. Pemakai informasi akuntansi dapat diklasifikasi menjadi 2 (dua) kategori, kategori pertama adalah “pemakai internal”, yaitu pihak manajemen perusahaan dan kategori kedua adalah ”pemakai eksternal”, yaitu pemerintah, bank, kreditur, dan investor atau calon investor. Bagi perusahaan swasta pemeriksaan laporan keuangan dilakukan oleh akuntan publik, sedangkan bagi perusahaan milik negara atau departemen pemeriksaan laporan keuangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau oleh akuntan publik atas penunjukkan BPKP. Mulyadi (2002)
Laporan keuangan merupakan salah satu media terpenting dalam mengkomunikasikan fakta-fakta mengenai perusahaan dan sebagai dasar untuk dapat menentukan atau menilai posisi keuangan perusahaan. Selain itu, laporan keuangan berisi informasi tentang kinerja perusahaan dalam satu periode. Banyak pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan, diantaranya pemilik perusahaan itu sendiri, kreditur, lembaga keuangan, investor, pemerintah dimana perusahaan itu berdomisili, masyarakat umum, dan pihak-pihak lainnya.
Pemakai laporan keuangan tidak hanya pihak internal perusahaan tetapi juga pihak eksternal perusahaan. Mengingat banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut, maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut haruslah wajar, dapat dipercaya, dan tidak menyesatkan bagi pemakainya sehingga kebutuhan masing-masing pihak yang berkepentingan dapat dipenuhi. Guna menjamin kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, perlu adanya suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik yang berkualitas. Hal ini dimaksudkan agar hasil pemeriksaan itu merupakan hasil audit yang dapat memuaskan keinginan klien. Era globalisasi merupakan era dimana batasan antar negara tidak lagi menjadi halangan dalam perkembangan dunia usaha. Setiap negara bebas melakukan kerja sama dengan negara lain. Perkembangan dunia usaha menyebabkan kebutuhan terhadap jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dari waktu ke waktu semakin meningkat. Dengan adanya globalisasi, KAP di berbagai belahan dunia dapat dengan mudah masuk ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia. Hai ini membuat semakin meningkatnya persaingan antar KAP yang sudah ada saat ini. Untuk dapat bersaing dengan KAP-KAP lainnya, KAP harus bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan layanan terhadap kliennya. Hal ini dapat ditempuh dengan cara memahami atribut-atribut penentu kepuasan klien, tetapi tetap berpegang pada kode etik dan standar audit yang berlaku di Indonesia. (Mukhlasin 2004)
Dalam menjalankan profesinya sebagai auditor, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik profesi. Di Indonesia dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan