BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi, di setiap negara pasti membutuhkan pemerintahan yang baik atau yang sering disebut Good Corporate Governance. Pemerintahan yang baik ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam menjalankan tugas untuk membangun negara sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan. Untuk pencapaian tujuan tersebut setiap pemerintahan harus dapat mengelola sumber daya yang ada di negara, salah satunya yang terpenting adalah keuangan.
Peran serta masyarakat dalam pemerintahan sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal pelaksanaan perekonomian negara. Masyarakat dapat menjadi investor di setiap mesin perekonomian negara. Agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat ke dalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka pada setiap mesin perekonomian perlu disediakan informasi keuangan yang handal, yang memungkinkan para investor memutuskan ke usaha-usaha apa dana mereka di investasikan (Mulyadi, 2002: 11).
Informasi keuangan yang disajikan oleh manajemen pemerintah kepada masyarakat atau dalam hal ini adalah investor, harus selalu menyatakan kondisi keuangan yang sehat dan benar. Namun bagi investor, laporan keuangan yang disajikan manajemen pemerintah mengandung beberapa kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pribadi dari manajemen tersebut dalam menyajikan informasi hasil usaha dan posisi keuangan yang menguntungkan bagi mereka. Oleh karena itu para investor memerlukan suatu badan pengawas untuk menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen pemerintah kepada masyarakat.
Struktur dan mekanisme pengawasan di Indonesia pada dasarnya telah dikelompokan dalam suatu sistem pengwasan terpadu, sehingga jelas peranan pengawasan sebagai unsur yang harus terpenuhi dalam manajemen pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu perwakilan dari badan pengawas pemerintah ditingkat provinsi yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Dari kedudukan ini BPKP dapat dikatakan sebagai pemeriksa intern, namun dari sudut pemeriksaan BPKP merupakan pemeriksa ekstern yang senantiasa mempertahankan sikap obyektif dan independen. BPKP sebagai salah satu lembaga pengawasan dalam sistem pengawasan pemerintahan merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Untuk menjalankan pemeriksaan atau audit, dalam organisasi BPKP terdapat suatu kelompok Auditor Pemerintah. Auditor pemerintah merupakan auditor yang bekerja sebagai pegawai pada bermacam unit organisasi pemerintah yang kualifikasi untuk melaksanakan audit terhadap seluruh instansi pemerintah dan BUMN/ BUMD (Asmara, 1996: 7).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah melakukan sejumlah kegiatan. Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah ini secara umum melakukan tugasnya dengan cara mengaudit atas laporan keuangan Instansi Pemerintah, Badan-badan Usaha Negara, Proyekproyek pemerintah dan Perusahaan Swasta yang modal terbesarnya dimiliki oleh pemerintah serta bantuan yang berasal dari luar negeri. Untuk menjalankan tugasnya, Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah ini mempunyai beberapa bidang dengan obyek audit berbeda-beda. Bidangbidang tersebut antara lain Bidang Instasi Pemerintah Pusat, Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Bidang