BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang ditandai dengan banyaknya jumlah perusahaan yang go-public dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Sejalan dengan itu, jumlah laporan yang disajikan oleh emiten juga semakin meningkat. Laporan keuangan menyediakan informasi keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk dasar pembuatan keputusan-keputusan ekonomi (Sutikno dan Sabeni, 2000:226). Banyak pihak yang percaya bahwa ketepatan waktu laporan (timeliness) merupakan karakteristik penting bagi laporan keuangan, pihak-pihak tersebut misalnya akuntan, manajer dan analis keuangan. Bahkan Asosiasi profesi akuntansi pada tahun 1954 telah melakukan penelitian, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ketepatan waktu pelaporan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan keuangan yang memadai yang dikemukakan oleh Dyer dan McHugh (Bandi, 2000:67).
Informasi yang disajikan tidak tepat waktu akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kemampuannya sebagai alat bantu prediksi bagi pemakainya. Informasi yang tidak disajikan secara tepat pada saat dibutuhkan, tidak akan mempunyai nilai untuk dasar penentuan tindakan pada masa yang akan datang.
Informasi yang tidak tepat waktu memang tidak menjamin bahwa informasi tersebut pasti merupakan informasi yang relevan. Namun informasi dikategorikan relevan bila informasi mempunyai tiga unsur nilai, yaitu (a) informasi mempunyai nilai prediksi (predictive value), (b) informasi mempunyai umpan balik (feedback value), dan (c) tepat waktu (timelines). Jadi, suatu informasi mustahil merupakan informasi yang relevan tanpa tepat waktu dalam penyampaiannya. Oleh karena itu tepat waktu merupakan sebuah keharusan dalam publikasi laporan keuangan sehingga ada jaminan tentang relevansi informasi yang bersangkutan (Syafrudin, 2004:755).
Dari segi regulasi di Indonesia bahwa tepat waktu merupakan kewajiban bagi perusahaan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Pada tahun 1996, BAPEPAM mengeluarkan lampiran keputusan Ketua BAPEPAM No.80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya lampiran surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Ada beberapa penelitian yang merupakan suatu kajian literatur mengenai ketepatan waktu pelaporan dan hasilnya dikategorikan menjadi dua tipe (Saleh, 2004:898). Tipe pertama yang berkaitan dengan dampak ketepatan waktu pelaporan pada keragaman laba (Bandi, 2000; Syafrudin, 2004; Epriatin, 2002). Tipe kedua, yang berkaitan dengan pola keterlambatan laporan dan faktor-faktor 3 yang mempengaruhi perilaku pelaporan tepat waktu (Uliana, 1998; Na’im,1999; Saleh, 2004).