BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab sosial, dan lingkungan yang berlaku bagi perseroan yang mengelola/memiliki dampak terhadap sumber daya alam dan tidak dibatasi kontribusinya serta dimuat dalam laporan keuangan.
Undang-undang tersebut mewajibkan industri atau korporasi-korporasi untuk melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang memberatkan. Perlu diingat bahwa pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, sosial, dan lingkungan yang biasa disebut sinergi tiga elemen (Triple bottom line) yang merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah dikenal sejak awal tahun 1970, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan (Corporate Social Responsibility), dalam hal ini CSR tidak hanya merupakan kegiatan kreatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata. Banyak kalangan, khususnya buruh, tidak mempercayai bahwa perusahaan tidak sungguh-sungguh dalam menerapkan CSR. Mereka beranggapan bahwa sebuah institusi yang hanya mengejar keuntungan semata tidak mungkin mempunyai maksud dan tujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat, menghormati hak-hak buruhnya serta tidak merusak lingkungan. Oleh karena itu sangatlah tidak mungkin untuk menuntut perusahaan agar bertanggungjawab secara sosial. CSR tidak memberikan hasil pelaporan keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan dampak, baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa yang akan datang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra yang baik di mata masyarakat. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan program-program CSR secara berkelanjutan, maka perusahaan akan dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan (Siregar, 2007:285).
Istilah CSR pertama kali ada dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Howard Rothmann Browen mengungkapkan bahwa keberadaan CSR bukan karena diwajibkan oleh pemerintah atau penguasa, melainkan merupakan komitmen yang lahir dalam konteks etika bisnis (beyond legal aspects) agar sejahtera bersama masyarakat berdasarkan prinsip kepantasan sesuai nilai dan kebutuhan masyarakat. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan (Hermawan, 2008:1). Dalam proses perjalanan CSR banyak masalah yang dihadapinya, di antaranya adalah :
1. Program CSR belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.
2. Masih terjadi perbedaan pandangan antara departemen hukum dan HAM dengan departemen perindustrian mengenai CSR dikalangan perusahaan dan Industri.
3. Belum adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan.
Bila dianalisis permasalahan di atas yang menyangkut belum tersosialisasikannya dengan baik program CSR di kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan program CSR belum bergulir sebagai mana mestinya, mengingat masyarakat belum mengerti apa itu program CSR. Apa saja yang dapat dilakukannya? Bagaimana dapat berkolaborasi dengan prosedur perusahaan. Industri perbankan memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Tujuan industri perbankan pada dasarnya mempunyai dua tujuan penting dalam pembangunan perekonomian, yaitu: Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk tujuan tersebut, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Tabungan merupakan sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan, disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Peran perbankan tersebut merupakan peran yang terpenting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya akan dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Bank domestik terdiri dari bank persero, bank umum swasta nasional devisa, bank umum swasta nasional non devisa, bank pembangunan daerah, bank campuran. Bank domestik merupakan bank yang mayoritas kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah pusat sedangkan bank asing adalah bank yang dimiliki oleh investor asing (bukan Warga Negara Indonesia) (Kasmir, 2008). Bank yang diteliti dalam penelitian ini adalah bank domestik. Alasan pemilihan bank domestik adalah bahwa profitabilitas pada bank domestik lebih berfluktuatif, dibandingkan dengan profitabilitas bank lain yang lebih bersifat homogen.
Pengelolaan bank mempunyai dua tujuan yaitu tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Tujuan jangka panjang suatu bank adalah mencari keuntungan atau laba, sedangkan tujuan jangka pendek suatu bank adalah memenuhi cadangan minimum, pelayanan yang baik kepada langganan dan strategi dalam melakukan investasi (Nopirin, 1992:23).
Suatu perusahaan yang mempunyai profitabilitas yang tinggi seharusnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan secara transparan. Namun pada realitanya bank domestik belum melaksanakannya secara transparan. Deskripsideskripsi di atas menunjukkan adanya ketidakselerasan sosial antara perusahaan dengan masyarakat. Masyarakat berharap perusahaan perbankan tidak hanya bertanggung jawab kepada investor dan manajemen, tetapi juga pada masyarakat yang lebih luas (Hackston dan Milne, 1996 dalam Sembiring, 2003).
Berbagai penelitian yang terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan menunjukkan adanya keanekaragaman hasil. Penelitian yang dilakukan oleh Yuniati Gunawan (2000), Muhammad Rizal Hasibuan (2001), dan Rahma Yuliani (2003), menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara size perusahaan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial. Sementara penelitian Robert (1992), Davey (1982), tidak menemukan hubungan dari