BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Banyak penelitian yang memeriksa pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan diantaranya yang dilakukan oleh Ulupui (2007), Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997). Teori yang mendasari penelitian-penelitian tersebut adalah semakin tinggi kinerja keuangan yang biasanya diproksikan dengan rasio keuangan, maka semakin tinggi pula nilai perusahaan. Melalui rasio-rasio keuangan tersebut dapat dilihat seberapa berhasilnya manajemen perusahaan mengelola aset dan modal yang dimilikinya untuk memaksimalkan nilai perusahaan.
Penilaian prestasi suatu perusahaan dapat dilihat dari kemampuan perusahaan itu untuk menghasilkan laba. Laba perusahaan selain merupakan indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban bagi para penyandang dananya juga merupakan elemen dalam penciptaan nilai perusahaan yang menunjukkan prospek perusahaan di masa yang akan datang.
Hasil penelitian Suranta dan Pratana (2004); Maryatini (2006) menemukan bahwa struktur resiko keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Andri dan Hanung (2007) juga menemukan investment opportunity set dan leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Hasil penelitian tersebut mendukung pernyataan bahwa semakin baik kinerja keuangan yang diperoleh, maka semakin tinggi pula nilai perusahaan. Akan tetapi beberapa penelitian menunjukkan ketidak konsistenan mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on equity (ROE) terhadap nilai perusahaan.
Hanafi dan Halim (1996) menyatakan bahwa ROE merupakan ukuran profitabilitas dari sudut pandang pemegang saham. Salah satu alasan utama perusahaan beroperasi adalah menghasilkan laba yang bermanfaat bagi para pemegang saham. Ukuran dari keberhasilan pencapaian alasan ini adalah angka ROE yang berhasil dicapai. Semakin besar ROE mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan yang tinggi bagi pemegang saham. Hal ini berdampak terhadap peningkatan nilai perusahaan. Ross (2002) menyatakan Return bagi pemegang saham bisa berupa penerimaan dividen tunai ataupun adanya perubahan harga saham pada suatu periode. Kennedy JSP (2003) meneliti pengaruh ROA, ROE, EPS, Profit Margin, Asset Turnover, Rasio Leverage, dan DER terhadap Return saham. Sampel yang digunakan adalah LQ 45 di BEJ tahun 2001 dan 2002.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan hanya variabel asset turnover, ROA, ROE, leverage ratio, DER, dan EPS memberikan hubungan yang nyata dengan return saham. Saepudin (2008) memeriksa tentang pengaruh rasio profitabilitas dan IOS terhadap harga saham pada perusahaan yang terdaftar di BEI tahun 2005-2007. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa ROE, ROA, NPM memiliki korelasi positif terhadap harga saham. Namun, hasil yang berbeda diperoleh oleh Sasongko dan Wulandari (2006) yang memeriksa pengaruh EVA dan rasio profitabilitas antara lain; ROA, ROE, ROS, EPS, BEP terhadap harga saham. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa hanya EPS yang berpengaruh terhadap harga saham. Begitu pula dengan Wibowo (2005), yang meneliti tentang pengaruh EVA, ROA, dan ROE perusahaan terhadap return pemegang saham. Hasil pengujian statistik secara parsial terhadap masing – masing variabel bebas yaitu EVA, ROA, dan ROE tidak menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan terhadap return pemegang saham, sehingga variabel – variabel tersebut tidak mempunyai pengaruh secara parsial terhadap return pemegang saham perusahaan manufaktur.
Ketidakkonsistenan hasil penelitian yang meneliti pengaruh ROE terhadap nilai perusahaan menunjukkan adanya variabel kontingen yang mempengaruhi hubungan diantara keduanya. Di Indonesia, telah ada penelitian yang menggunakan CSR dan GCG sebagai variabel kontingensi untuk mengetahui pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan karena adanya ketidakkonsistenan hasil penelitian. Penelitian tersebut dilakukan oleh Yuniasih dan Wirakusuma (2007). Di dalam penelitiannya, Yuniasih dan Wirakusuma (2007) menggunakan sampel penelitian sebanyak 27 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2006. Yuniasih dan Wirakusuma menggunakan ROA sebagai proksi dari variabel kinerja keuangan, 78 item pengungkapan CSR sebagai proksi dari variabel CSR, dan kepemilikan manajerial sebagai proksi dari variabel GCG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ROA berpengaruh positif