BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perusahaan telah menerapkan Corporate Governance dengan baik, seharusnya telah memenuhi prinsip-prinsip GCG antara lain fairness, transparancy, accountability dan responsibility. Menurut Beasley (1996) dalam Arief & Bambang (2007) menyatakan bahwa keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip GCG secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang relevan dengan cara mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. OECD (2005) menyatakan bahwa Corporate Governance merupakan sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perusahaan. Hal ini menunjukkan corporate governance mengatur pembagian tugas dan kewajiban yang berkepentingan terhadap perusahaan termasuk pemegang saham, komisaris, para manajer, dan stakeholder.
Mekanisme perusahaan penting untuk menekan operasi dari sekuritas pasar dalam lingkungan yang tidak pasti untuk memperoleh informasi yang relevan dan reliable berdasarkan laporan keuangan (Virginia & Eleni, 2008). Perusahaan menerapkan mekanisme corporate governance untuk meyakinkan transparancy dan akuntanbilitas dari perusahaan.
Dalam penelitian ini lebih menekankan pada prinsip transparancy dan accountability. Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Sedangkan accountability, artinya perusahaan harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban organisasi perusahaan sehingga corporate governance terlaksana secara efektif diwujudkan melalui pelaporan keuangan yang tepat waktu. Pengungkapan perusahaan dan transparansi merupakan karakteristik dari pelaporan keuangan, yang didefinisikan sebagai perluasan laporan keuangan yang mengungkapkan entitas perusahaan dengan cara yang dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan (Barth & Schipper, 2008 dalam Virginia & Eleni, 2008). Maka perusahaan dikelola benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan serta mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan akan mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Sistem corporate governance memerlukan pengawasan pemegang saham dan tanggung jawab manajemen (Shkolnikov, 2001 dalam Virginia & Eleni, 2008). Mekanisme pengawasan manajemen baik internal (berdasarkan organisasi) maupun eksternal (berdasarkan pasar) diwajibkan (Walsh & Seward, 1990). Dewan direksi atau komisaris, kepemilikan manajerial dan kompensasi eksekutif merupakan mekanisme pengawasan internal untuk melindungi kepentingan pemegang saham dan pemilik. Disisi lain kepemilikan pihak luar, monitoring debtholder, peraturan pemerintah (perlindungan kepemilikan investor) merupakan mekanisme pengawasan eksternal yang membantu internal untuk pengawasan efektif perusahaan.
Dalam penelitian ini, elemen-elemen yang terkandung dalam pengukuran mekanisme corporate governance adalah keberadaan komisaris independen dalam perusahaan, persentase saham yang dimiliki oleh institusional (kepemilikan institusional), persentase saham yang dimiliki oleh manajemen (kepemilikan manajerial), keberadaan komite audit dalam perusahaan serta kualitas audit.
Mekanisme corporate governance diwajibkan untuk meyakinkan kualitas, integritas, transparancy dan reliability informasi akuntansi yang disediakan oleh manajer, seperti sistem pengendalian internal, komisaris independen, komite audit dan auditor eksternal (Rezaee, 2005 dalam Virginia & Eleni, 2008). Bushman, Chen, Engel, & Smith (2000) dalam Virginia & Eleni (2008) menyatakan bahwa komposisi dewan, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional apabila berhubungan dengan kinerja yang buruk maka akan mempengaruhi aktivitas perusahaan serta kurang efektif dalam peraturan perusahaan.
Dewan komisaris yang independen secara umum mempunyai pengawasan yang lebih baik terhadap manajemen, sehingga mengurangi kemungkinan kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan manajemen (Chtourou, et al. 2001 dalam Arief & Bambang, 2007). Komisaris Independen suatu perusahaan harus benar-benar independen dan dapat menolak pengaruh, intervensi dan tekanan dari pemegang saham utama yang memiliki kepentingan atas transaksi atau kepentingan tertentu (Weisbach, 1988 dalam Arifin, 2005). Dengan adanya komisaris independen diduga dapat berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Ross, et. al (Tarjo, 2002) menyatakan semakin besar proporsi kepemilikan manajerial pada perusahaan, maka manajemen cenderung giat untuk kepentingan pemegang saham yang tidak lain dirinya sendiri. Struktur kepemilikan lebih banyak berada di tangan manajer, maka manajer akan lebih leluasa dalam mengatur melakukan pilihan-pilihan metode akuntansi, serta kebijakan-kebijakan akuntansi perusahaan. Dengan adanya kepemilikan manajerial diduga dapat berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Harnida dalam Kadir (2008) menyatakan kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional secara statistik berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan. Menurut Morck (1988) dalam Sudarno & Pendriani (2008) kepemilikan pihak luar dikatakan tinggi jika struktur kepemilikan perusahaan dari pihak luar memiliki persentase lebih besar dari 50 persen. Akibatnya pihak luar memiliki kekuatan yang besar untuk mempengaruhi manajemen, termasuk pelaporan keuangan yang tepat waktu karena ketepatan waktu pelaporan keuangan akan mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi.
Dalam hal pelaporan keuangan, peran dan tanggung jawab komite audit adalah memonitor dan mengawasi audit laporan keuangan dan memastikan agar standar dan kebijaksanaan keuangan yang berlaku terpenuhi, memeriksa ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar dan kebijaksanaan tersebut dan apakah sudah konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh anggota