BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kondisi persaingan usaha yang semakin ketat membuat para manajer strategis perusahaan berusaha untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau bahkan berkembang lebih cepat. Strategi ini diharapkan dapat diterapkan dalam perubahan lingkungan yang sudah, sedang dan akan terjadi di sekitar perusahaan sehingga dapat mempertahankan eksistensinya dan memperbaiki kinerjanya. Salah satu yang menarik untuk diteliti adalah keputusan perusahaan untuk merger.
Merger merupakan salah satu keputusan strategis sebagai cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat. Salah satu cara untuk menjadi perusahaan yang besar dan kuat menurut Swandari (dikutip oleh Payamta, 1997) adalah melalui ekspansi. Ada dua cara ekspansi yang dapat dilakukan perusahaan yaitu dengan ekspansi dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal dapat dilakukan dengan menambah kapasitas produksi atau membangun divisi bisnis yang baru, sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk merger dengan kata lain adalah penggabungan usaha.
Rusli (1992) mengemukakan 5 macam alasan suatu perusahaan melakukan merger dan akuisisi, yaitu: keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha, untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk, untuk mencapai skala ekonomi tertentu hingga dapat menjadi lowest cost producer, untuk memperoleh sumber bahan baku yang murah (dari hulu ke hilir) dan untuk mendapatkan akses pasar atau dana yang relatif murah karena kepasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi maupun manajerial.
Kondisi yang tidak pasti dalam kegiatan pasar modal membuat investor memerlukan informasi aktual dan akurat tentang perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa efek. Informasi tersebut akan menjadi evaluasi dan acuan yang lebih baik terhadap keputusan ekonomi yang akan diambil. Dalam pasar modal yang efisien, harga saham mencerminkan semua informasi yang baru (Sunariyah, 2004). Salah satu informasi tersebut adalah kegiatan merger yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan yang terdaftar sahamnya di lantai bursa.
Pengumuman merger dan akuisisi suatu perusahaan merupakan salah satu informasi yang relevan bagi investor. Pengumuman merger dan akuisisi dapat berpengaruh pada harga saham, baik perusahaan pengakuisisi mapun perusahaan target. Perubahan harga saham kedua perusahaan tersebut, mengindikasikan besarnya tingkat kemakmuran yang diperoleh pemegang saham sebagai dampak pengumuman merger dan akuisisi (Kunjono, 2003). Disebutkan pula, keputusan merger dan akuisisi mempunyai pengaruh yang besar dalam memperbaiki kondisi perusahaan, peningkatan kinerja perusahaan, terutama penampilan financial perusahaan serta peningkatan kondisi dan posisi keuangan yang mengalami perubahan. Perubahan ini akan tampak pada laporan keuangan baik berupa laba bersih, laba per saham, ataupun likuiditas sahamnya dalam bentuk return saham terutama bagi perusahaan publik.
Keputusan merger sering disebut-sebut sebagai upaya untuk memacu perusahaan agar lebih sehat dan efisien atau tercapainya nilai sinergi. Sinergi dari operasi dapat diperoleh dari diversifikasi, meningkatkan efisiensi manajerial, menambah kekuatan pangsa pasar, meningkatkan segi keuangan, mengembangkan dan mengefisiensikan penggunaan sumber dana, memanfaatkan peluang pajak dan sebagainya. Peningkatan transaksi merger dan akuisisi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti keuntungan sinergi, keuntungan skala ekonomi, keuntungan inovasi, penghematan pajak, dan kebijakan anti trust.
Menurut hasil penelitian Linmark pada tahun 1991 (Sudarsanam, 1999) pada bursa saham di Inggris menunjukkan bahwa saham-saham perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi pada umumnya menunjukkan kinerja yang kurang menguntungkan, baik dilihat dari segi perubahan saham menjelang dan juga sesudah merger dan akuisisi. Sedangkan menurut Payamta & Setiawan (2004), bertujuan untuk menganalisis pengaruh merger dan akuisisi terhadap kinerja perusahaan yang diproksikan dengan rasio keuangan dan return saham, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengujian secara serentak terhadap semua rasio keuangan (likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan profitabilitas) perusahaan manufaktur setelah melakukan merger dan akuisisi ternyata tidak mengalami perbaikan dibandingkan