BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan dunia usaha, perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai memperluas usahanya. Adanya pasar luar negeri yang jauh lebih besar dan terbuka dibandingkan dengan pasar dalam negeri dalam perekonomian global, menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya melakukan transaksi bisnis di dalam negeri saja, melainkan juga transaksi bisnis internasional seperti kegiatan ekspor dan impor.
Ekspor dan impor adalah dua sisi dalam perdagangan internasional. Dalam transaksi bisnis internasional diperlukan mata uang asing untuk penyelesaiannya, dimana perubahan kurs atau nilai tukar mata uang merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan. Pada kenyataannya, setiap hari bahkan setiap jam terjadi perubahan nilai tukar dan seringkali perubahan nilai tukar ini tidak berdasarkan pada perubahan fundamental ekonomi saja tetapi lebih pada kejadiankejadian yang sifatnya sentimen seperti masalah keamanan, politik, dan sentimensentimen non-ekonomi lainnya. Perubahan nilai tukar yang tidak stabil ini membawa dampak yang sangat besar dalam dunia usaha, oleh sebab itu diperlukan perlakuan yang tepat dalam pengungkapan selisih kurs tersebut.
Perlakuan akuntansi atas selisih kurs dalam transaksi ekspor impor harus sesuai dengan standar akuntansi yang diterima umum. Di Indonesia, perlakuan akuntansi mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dalam hal perlakuan akuntansi atas selisih kurs ini, yang digunakan sebagai acuan adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing.
Dalam PSAK No. 10 tersebut, selisih kurs dibedakan menjadi selisih kurs pos moneter dan selisih kurs pos non-moneter. Selisih kurs yang timbul dari transaksi ekspor impor yang terjadi dalam keseharian perusahaan ini merupakan selisih kurs yang dapat digolongkan sebagai pos moneter karena nilai tercatatnya tidak dipengaruhi oleh nilai wajar.
Perlakuan akuntansi suatu transaksi bisnis dalam suatu perusahaan juga dipengaruhi oleh kebijakan perpajakan. Adanya kebijakan-kebijakan dalam hal perpajakan menimbulkan adanya perlakuan perpajakan tertentu. Keputusan bisnis sebagian besar dipengaruhi oleh pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga kebijakan perpajakan ini perlu dipertimbangkan. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik.
Perlakuan perpajakan atas selisih kurs dalam transaksi ekspor impor harus sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1991, Undang-undang No.10 Tahun 1994, dan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang “Pajak Penghasilan” Pasal 4 ayat (1) huruf l dan pasal 6 ayat (1) huruf e. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf l menjelaskan bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing merupakan penghasilan yang menjadi obyek pajak penghasilan dan Pasal 6 ayat (1) huruf e menjelaskan kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Selain itu ada beberapa Peraturan Pajak lainnya yang harus dipatuhi seperti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-24/PJ.42/1998 tanggal 5 Agustus 1998 tentang Penghasilan Atas Keuntungan dari Selisih Kurs, serta Surat Dirjen Pajak Nomor: S-194/PJ.312/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Perlakuan Perpajakan Terhadap Selisih Kurs.
Di Indonesia, sistem pemungutan pajaknya bersifat self assessment. Dalam sistem self assessment ini Wajib Pajak diberikan wewenang oleh fiskus untuk menghitung besarnya pajak yang terutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. SPT ini disusun berdasarkan koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial. Jika laporan keuangan komersial tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya atau terdapat kesalahan pencatatan maka laporan keuangan fiskal juga mengalami kesalahan.
PT “X” merupakan agen dan distributor yang bergerak khusus di bidang industri bahan makanan dan minuman seperti bahan-bahan pewarna, perasa, dan pengawet makanan, hiasan makanan, pengembang cake atau roti, serta bahan-bahan komoditi seperti kismis dan coklat. Dalam kesehariannya, selain melakukan transaksi dalam negeri, PT “X” juga melakukan transaksi ekspor impor dengan perusahaan-perusahaan seperti negara Amerika Serikat, Malaysia, Perancis, Filipina, dan Vietnam. Dalam transaksi ekspor impor tersebut, PT “X” menggunakan US Dollar dan tidak melakukan hedging terhadap transaksi mata uang asingnya. Karena tidak dilakukan hedging, kemungkinan yang timbul adalah selisih kurs antara saat pengakuan dengan penyelesaiannya.
Perlakuan akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan perlakuan akuntansi yang diterima umum baik dalam hal pengukuran, pengakuan, definisi elemen, penyajian, maupun pengungkapan. Perlakuan akuntansi yang dilakukan perusahaan ini harus sesuai dengan kelima perlakuan akuntansi tersebut dan bukan hanya sesuai dengan salah satu perlakuan diantaranya. Oleh sebab itu PT “X” harus mengalokasikan pos-pos mana dalam laporan keuangan atas mata uang asing yang harus dijabarkan dalam Rupiah, melakukan pencatatan atas selisih kurs dalam laporan keuangan, serta menentukan kurs mana yang harus digunakan sebagai dasar penjabaran mata uang asing ke dalam Rupiah, yang selanjutnya akan disebut sebagai perlakuan atas selisih kurs pada PT “X”.
Perlakuan atas selisih kurs dalam transaksi ekspor impor pada PT “X” ini selain harus sesuai dengan perlakuan akuntansi yang diterima umum juga harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan atas penerapan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs ini, maka akan mempengaruhi penerapan perlakuan perpajakan oleh perusahaan baik dalam hal perhitungan, penyetoran, maupun pelaporannya.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diungkapkan di atas, maka masalah yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut:
1. Apakah perlakuan akuntansi atas selisih kurs dalam transaksi ekspor impor pada PT “X” sudah sesuai dengan perlakuan akuntansi yang diterima umum?
2. Apakah perlakuan perpajakan atas selisih kurs dalam transaksi ekspor impor pada PT “X” sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku?
1.3. Batasan Penelitian
Karena adanya keterbatasan data dan waktu, data yang digunakan dalam penelitian pada PT “X” ini adalah data penjualan ekspor, data pembelian impor, neraca dan laporan laba rugi, serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2002. Data-data yang diambil merupakan data yang berkaitan dengan adanya selisih kurs atas transaksi ekspor impor yang terdapat di PT ”X” pada tahun 2002. Dengan adanya keterbatasan-keterbatasan data, maka data pembelian dan penjualan yang diambil adalah total keseluruhan pembelian dan penjualan. Selain itu, karena adanya keterbatasan data, maka dalam penelitian ini tidak dibahas mengenai kewajaran laporan keuangan pada PT “X”.
1.4. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian yang akan dilakukan antara lain:
1. Untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi atas selisih kurs yang timbul
dari transaksi ekspor impor. Perlakuan perusahaan terhadap selisih kurs tersebut
sudah sesuai atau belum dengan perlakuan akuntansi yang diterima umum.
2. Untuk mengetahui bagaimana perlakuan perpajakan atas selisih kurs yang timbul dari transaksi ekspor impor. Perlakuan perusahaan terhadap selisih kurs tersebut sudah sesuai atau belum dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apakah pengisian dan pelaporan SPT PPh perusahaan sudah benar, tepat, dan lengkap.
1.5. Manfaat Penelitian
Diharapkan penelitian ini bisa digunakan sebagai tambahan pengetahuan tentang selisih kurs dalam transaksi ekspor impor, khususnya dalam hal perlakuan akuntansi dan perlakuan perpajakan.
1.6. Sistematika Pembahasan
Agar memudahkan dan lebih terarahnya pembahasan penelitian ini, maka penulisan penelitian akan dibagi menjadi beberapa bab, yaitu:
1. Pendahuluan
Pada bab ini akan diuraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, batasan penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika pembahasan.
2. Landasan Teori
Dalam bab ini akan akan mengemukakan teori-teori yang mendasari penyusunan penelitian, yang digunakan sebagai pedoman dalam pembahasan permasalahan. Teori-teori tersebut diambil dari referensi-referensi yang berhubungan dengan topik penelitian.
3. Metode Penelitian
Pada bab ini akan dibahas tentang cara dan teknik yang dilakukan dalam melakukan kegiatan penelitian yaitu rancangan penelitian, jenis dan sumber data, instrumen dan pengumpulan data, unit analisis, dan teknik analisis data.
4. Pelaksanaan dan Pembahasan
Pada bab ini akan diuraikan tentang gambaran umum perusahaan, deskripsi hasil penelitian, analisis dan pembahasan.
5. Kesimpulan dan Saran
Pada bab ini dibuat suatu kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran serta masukan terhadap perusahaan yang menjadi objek penelitian, sehingga dimungkinkan untuk menjadi suatu pertimbangan dalam permasalahan yang berhubungan dengan selisih kurs dalam transaksi ekspor impor.