Abstraksi
Keberhasilan suatu bangsa dalam pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kemampuan bangsa untuk dapat memajukan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan dana untuk pembiayaan pembangunan guna mencapai tujuan yang diinginkan. Salah satu usaha untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan. Meskipun penerimaan PBB memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak yang relatif kecil, namun PBB merupakan sumber penerimaan yang sangat potensial bagi daerah. Mengingat pentingnya peran PBB bagi kelangsungan dan kelancaran Pembangunan, maka diperlukan kegiatan administrasi PBB di Direktorat PBB. Salah satu kegiatan administrasi PBB di Direktorat PBB adalah Pengenaan PBB.Yang dimaksud Pengenaan disini adalah kegiatan perhitungan, penetapan, dan pembebanan pajak terutang dengan unsur pajak didalamnya yaitu Tarif, Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan tatacara perhitungannya, sehingga hal ini diperlukan penelitian lebih lanjut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sistem Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan PBB Semarang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan PBB Semarang.
Obyek kajian dalam penelitian ini adalah Sistem Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan PBB Semarang yang berlokasi di Jl. Pemuda No. 1B Semarang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, wawancara, observasi, kajian pustaka. Metode analisis data yaitu analisis kualitatif, yaitu analisis yang tidak didasarkan pada perhitungan statistik yang berbentuk kualitatif (jumlah), dan disajikan secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penerapan sistem pengenaan PBB pada KP PBB Semarang sudah bagus yaitu adanya suatu kerjasama dari berbagai bagian, sehingga dapat mengurangi adanya kesalahan atau kecurangan yang mungkin terjadi. Namun dalam pelaksanaannya terdapat suatu kelemahan yang disebabkan kurangnya kesadaran Wajib Pajak. Ber dasarkan dari penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan penghitungan, penetapan, dan pembebanan pajak terutang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undangundang No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang PBB.Dalam meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya hendaknya diadakan program penyuluhan maupun dengan media pemberian suatu reward seperti hadiah atau penghargaan untuk Wajib Pajak yang sadar dan patuh.