SARI
BPD telah terbentuk sejak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Di Desa Babadan dan Desa Plumbon, BPD terbentuk sejak Oktober 2000. Sebagai lembaga baru dalam pemerintahan desa maka BPD perlu diketahui kinerjanya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana kinerja BPD di Desa Babadan dan Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat, (2) bagaimana persepsi masyarakat terhadap kinerja BPD di Desa Babadan dan Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini: (1) untuk mengetahui kinerja BPD di Desa Babadan dan Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, (2) untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap kinerja BPD di Desa Babadan dan Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Babadan dan Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, fokus penelitian adalah kinerja BPD di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang (studi kasus di Desa Babadan dan Desa Plumbon). Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data di uji dengan teknik triangulasi, yang kemudian dianalisis melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja BPD dalam bidang legislasi meliputi merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan pemerintah desa. Kinerja dalam bidang pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, pengawasan terhadap APBDes dan pengawasan terhadap keputusan kepala desa. Kinerja dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Persepsi masyarakat terhadap kinerja BPD dalam bidang legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat dinilai sudah baik. Masyarakat menilai kinerja BPD dari keaktifan BPD di masyarakat dalam menjalankan ketiga fungsinya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja BPD di Desa Babadan dan Desa Plumbon dalam melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi penyalur aspirasi masyarakat sudah baik walaupun belum optimal. Persepsi masyarakat terhadap kinerja BPD juga baik. Masyarakat menilai kinerja BPD dengan melihat kinerja BPD sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi penyalur aspirasi masyarakat serta melihat keaktifan BPD di masyarakat.
Saran peneliti adalah: (1) BPD Desa Babadan dan Desa Plumbon lebih meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan ketiga fungsinya dengan menjalankan semua yang sudah ditetapkan dalam rencana strategis (strategic planning), (2) perlunya anggota BPD mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang BPD agar lebih jelas dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, (3) BPD dan Pemerintah Desa bisa menghilangkan sifat ewuh pekewuh dan dapat membedakan antara tugas dan keluarga, (4) bagi panitia pemilihan BPD Plumbon, hendaknya mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan tidak mengulangi adanya penyimpangan terhadap persyaratan menjadi anggota BPD yang seharusnya berpendidikan minimal SLTP tetapi pada kenyataanya yang menjabat Ketua BPD hanya berpendidikan SD.