SARI
Perkawinan merupakan sesuatu yang sudah menjadi kodrat manusia, dimana perkawinan bertujuan untuk membentuk mahligai rumah tangga yang bahagia dan kekal serta sejahtera lahir maupun batin sesuai dengan yang dicitacitakan. Namun kenyataannya dalam masyarakat ada yang menyalahgunakan perkawinan tersebut yaitu beberapa wanita yang melakukan kawin kontrak. Kawin kontrak merupakan perkawinan yang berdasarkan sebuah perjanjian untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam jangka waktu tertentu dengan disertai imbalan bagi salah satu pihak. Keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan biologis, merupakan tujuan dari pelaksanaan kawin kontrak.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Latar belakang dan tujuan wanita di desa Pelemkerep melakukan kawin kontrak, (2) Proses pelaksanaan kawin kontrak di desa Pelemkerep. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui latar belakang dan tujuan wanita di desa Pelemkerep melakukan kawin kontrak, (2) Untuk mengetahui proses pelaksanaan kawin kontrak di desa Pelemkerep.
Pendekatan dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan fokus latar belakang dan tujuan wanita di desa Pelemkerep melakukan kawin kontrak dan proses pelaksanaan kawin kontrak di desa Pelemkerep. Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data diuji dengan tehnik triangulasi, yang kemudian dianalisis melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifiksi data.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa kawin kontrak yang terjadi di desa Pelemkerep dilatar belakangi oleh keadaan ekonomi yang kurang mencukupi, pendidikan agama yang kurang, dan kondisi sosial masyarakat yang individualis, serta budaya matrealisme yang memandang kesejahteraan hanya dari uang. Tujuan dari pelaksanaan kawin kontrak bagi pihak wanita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi diri dan keluarganya, sedang bagi pihak pria tujuan melaksanakan kawin kontrak adalah untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya secara aman. Proses pelaksanaan kawin kontrak diproses dengan ketentuan hukum agama Islam dengan bantuan seorang Kyai, dengan alasan prosesnya lebih mudah dan cepat. Walaupun perkawinan diproses sesuai hukum Islam, namun dalam membangun rumah tangga tidak menjiwai hukum Islam karena di dasarkan pada kontrak/perjanjian yang isinya sangat bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa kawin kontrak di desa Pelemkerep dilatar belakangi oleh alasan ekonomi, pendidikan, agama, sosial dan budaya, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan biologis. Proses pelaksanaan kawin kontrak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam dengan bantuan seorang Kyai. Kawin kontrak diikat dengan sebuah perjanjian atau kontrak atau kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.
Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah agar para Kyai membuat kesepakatan bersama dan berani menolak melangsungkan perkawinan sirri, karena perkawinan yang demikian tidak dicatat dan dapat dijadikan ajang pelaksanaan kawin kontrak, serta menyarankan agar calon pengantin melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 1974, namun apabila terpaksa melakukan perkawinan sirri hendaknya menanyakan apakah ada perjanjian perkawinan yang bertentangan dengan hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 . Saran yang kedua adalah agar diadakan penyuluhan tentang masalah perkawinan dengan meminta bantuan para tokoh agama atau tokoh masyarakat melalui kelompok pengajian atau perkumpulan.