Abstrak
Daerah penelitian ditetapkan secara purposive dan sampel ditentukan berdasarkan simple random sampling. Metode analisis yang digunkan adalah metode deskriptif dan metode uji beda. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut:
1. Jumlah kapal pukat cincin sesudah kenaikan harga BBM (Solar) yakni pada tahun 2006 meningkat 43 unit yakni dari 188 unit menjadi 231 unit.
2. Terdapat perbedaan lama nelayan melaut/trip dan frekuensi melaut/bulan yang dilakukan nelayan sebelum dan sesudah kenaikan harga BBM (Solar). Lama nelayan melaut 5.9≈6 hari/trip sebelum kenaikan harga BBM dan sesudah kenaikan harga BBM nelayan semakin memperlama lama melautnya menjadi 7.27≈7 hari/tripnya. Sebaliknya frekuensi melaut yang dilakukan nelayan sebelum kenaikan harga BBM 4.6≈5 trip/bulan dan sesudah kenaikan harga BBM frekuensi melaut nelayan mengalami penurunan menjadi 3.77 ≈ 4 trip/bulan.
3. Terdapat perbedaan hasil tangkapan/bulan yang nyata yang diperoleh nelayan sebelum dan sesudah kenaikan harga BBM (Solar). Hasil tangkapan yang didapat nelayan sebelum kenaikan harga BBM 15,667.50 kg/bulan dan sesudah kenaikan harga BBM hasil tangkapan mengalami penurunan menjadi 13,536.67 kg/bulan.
4. Tidak terdapat perbedaan pendapatan/bulan nelayan yang nyata yang diperoleh nelayan sebelum dan sesudah kenaikan harga BBM (Solar). Pendapatan nelayan sebelum kenaikan harga BBM Rp 26,068,492.59/bulan dan sesudah kenaikan harga BBM pendapatan nelayan menurun menjadi Rp 22,572,787.04/ bulan.
5. Ada masalah yang dihadapi nelayan akibat dampak kenaikan harga BBM (solar) yaitu kekurangan modal karena peningkatan biaya operasional penengkapan per trip, hasil tangkapan kurang laku karena faktor harga dan tindakan kriminal oleh bajak laut atau Orang Tak Dikenal (OTK).
6. Ada upaya yang dilakukan nelayan dalam mengatasi masalah akibat kenaikan harga BBM (solar) ini yaitu meminjam bantuan kepada kerabat, rentenir, koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya; penggunaan alat penghemat BBM yaitu EGB (Electronic Gas Booster) dan pemasangan rumpon: melakukan penjualan hasil tangkapan dengan harga yang murah bagi ikan yang tidak laku dan pelaporan tindakan kriminal kepada pihak yang berwenang.