SARI
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang ingin diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Faktor-faktor apa saja yang mendorong perkawinan usia muda. Bagaimana dampak yang dialami oleh mereka yang melangsungkan perkawinan usia muda, serta Bagaimana bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda. Tujuan yang hendak dicapai dalam penilaian ini adalah; Mendiskripsikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda di desa Mandalagiri kecamatan Leuwisari kabupaten Tasikmalaya. Mendiskripsikan secara empiris dampak yang timbul dari adanya perkawinan usia muda di desa Mandalagiri kecamatan Leuwisari kabupaten Tasikmalaya. Untuk mendiskripsikan bentuk-bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda.
Responden dalam penelitian ini terdiri dari 8 pasangan yang kawin di bawah umur dan 8 orang tua responden serta 12 orang informan yang terdiri dari pimpinan dan staf KUA dan para tokoh masyarakat serta masyarakat desa Mandalagiri pendekatan dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif, lokasi penelitian desa Mandalagiri kecamatan Leuwisari kabupaten Tasikmalaya fokus penelitian ini adalah faktor-faktor pendorong, dampak perkawinn usia muda serta bentuk pola asuh kelurga pada pasangan usia muda. sumber data pendekatan meliputi, responden, informasi, dan dokumen metode pengumpa data yang digunakan untuk observasi partisipan, dokumenter dan wawancara. Keabsahan data diperoleh dengan tehnik tri agulasi.
Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawian hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudak mencapai umur 16 tahun. Namun dalam prakteknya masih banyak kita jumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur, padahal perkawianan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggungjawab secara fisik
maupun mental, untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga.
Peranan orang tua sangat besar artinya bagi psikologis anak-anaknya. Mengingat keluarga adalah tempat pertama bagi tumbuh perkembangan anak sejak lahir hingga dengan dewasa maka pola asuh anak dalam perlu disebar luaskan pada setiap keluarga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan di usia muda dipengaruhi oleh berbagai macam faktor-faktor yang mendorong mereka untuk melangsungkan perkawinan di usia muda diantaranya; faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor diri sendiri, serta faktor adat setempat. Terjadinya perkawinan usia muda di Desa Mandalagiri Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya ini mempunyai dampak tidak baik kepada mereka yang telah melangsungkan pernikahan juga berdampak pada anak-anak yang dilahirkannya serta masing-masing keluarganya.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua pekawinan di usia muda berdampak kurang baik bagi sebuah keluarga karena sedikit dari mereka yang telah melangsungkan perkawinan diusia muda dapat mempertahankan dan memelihara keutuhannya sesuai dengan tujuan dari perkawinan itu sendiri. Hasil temuan dilapangan bahwapola asuh demokratis lebih mendorong anak menjadi mandiri dan berprestasi di bandingkan dengan anak diasuh dengan cara otoriter. Hasil pola asuh pada pasangan muda ini untuk masing-masing pengasuh adalah pola asuh demokratik. Dengan pola asuh demokratik ini orang tua tidak mengekang pada anak-anaknya dan memaksakan kehendaknya pada anak-anaknya, sebaliknya mereka memberikan kepercayaan penuh terhadap anak-anaknya untuk bisa menjalani kehidupan dimasa yang akan datang.
Saran yang direkomendasikan antara lain; Kepada masyarakat yang memiliki sosial ekonomi rendah hendaknya lebih meningkatkan keadaan ekonominya untuk dijadikan sebagai sumber penghasilan yang lain, masyarakat harus mengarahkan yang putus sekolah untuk mengikuti kursus-kursus ketrampilan. Kepada pasangan yang belum menikah harus lebih memperhatikan dampak apa saja yang timbul dari perkawinan usia muda.