SARI
Perkawinan sirri adalah aqad nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang pelaksanaannya hanya didasarkan pada ketentuan-ketentuan agama Islam saja tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan sirri ini akan membawa akibat hukum bagi pasangan suami istri, anak yang dilahirkan dan harta benda dalam perkawinan, karena perkawinan sirri yang mereka lakukan tersebut tidak memiliki alat bukti yang otentik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga bagi para warga masyarakat sebaiknya melakukan perkawinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah faktorfaktor yang mendorong seseorang melakukan perkawinan sirri di Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara?, (2) Bagaimanakah prosedur pelaksanaan perkawinan sirri di Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara?, (3) Bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan sirri ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, baik bagi pasangan suami istri, anak yang dilahirkan serta harta benda dalam perkawinan?. Penelitian ini bertujuan : (1) Mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan perkawinan sirri di Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, (2) Mendeskripsikan prosedur pelaksanaan perkawinan sirri di Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, dan (3) Mendeskripsikan akibat hukum dari perkawinan sirri di Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
Penelitian ini dilakukan di Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. Fokus penelitian ini adalah perkawinan sirri dan akibat hukumnya ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang terjadi di desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Banjarnegara. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : (1) Wawancara, (2) Dokumentasi. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : (1) Pengumpulan data, (2) Reduksi data, (3) Penyajian data, (4) Penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada kurang lebih 22 pasang warga masyarakat di Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yang melakukan perkawinan sirri. Hal tersebut disebabkan karena kesadaran hukum para warga masyarakatnya masih sangat kurang. Para warga menganggap bahwa perkawinan yang mereka lakukan sudah sah menurut hukum agama walaupun perkawinan mereka tidak memiliki alat bukti yang otentik dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat. Faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan sirri masih dilakukan oleh beberapa warga Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yaitu karena biayanya murah dan prosedurnya mudah, karena ingin menghindari perbuatan zina, dan karena ingin berpoligami.
Prosedur pelaksanaan perkawinan sirri inipun bisa dikatakan cukup mudah. Bagi pasangan yang ingin melakukan perkawinan sirri ini cukup datang ketempat Kyai yang diinginkan dengan membawa seorang wali bagi mempelai wanita dan dua orang saksi. Biasanya bagi Kyai setelah menikahkan pasangan kawin sirri ini, Kyai menyarankan pada mereka agar segera mendaftarkan perkawinan mereka ke Kantor Urusan Agama setempat.
Perkawinan sirri ini akan membawa akibat hukum bagi pasangan suami istri yaitu hak dan kewajibannya tidak dilindungi oleh Undang-Undang. Bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri ini tidak dianggap sah menurut Undang-Undang. Tapi anak ini masih tetap mendapatkan perlindungan dari orang tuanya dan masih berhak mendapatkan pelayanan pendidikan seperti anak-anak yang lain. Pembagian harta benda dalam perkawinan hanya didasarkan pada hukum Islam , karena perkawinan yang mereka lakukan hanya berdasarkan pada hukum agama saja tanpa tunduk pada peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para mahasiswa maupun dosen. Bagi masyarakat sebagai bahan informasi mengenai seluk beluk perkawinan serta sebagai bahan pertimbangan apabila ada masyarakat yang akan melakukan perkawinan sirri. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi Kantor Urusan Agama sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat luas tentang pentingnya melakukan perkawinan yang sah menurut Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.