SARI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam rangka peningkatan kinerja pegawai di Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen. Bentuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Strategi penelitian adalah studi kasus tunggal terpancang dengan populasi adalah pegawai di Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Dalam pengumpulan data digunakan metode wawancara, observasi langsung, arsip, dan dokumentasi. Untuk menguji validitas dan reliabilitas data dengan cara data trianggulasi dan informan review. Sedangkan dalam menganalisis data digunakan interaktive model (model analisis interaktif).
Hasil analisis data menghasilkan bidang-bidang kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Bupati Sragen kepada Camat Karangmalang terdiri dari 16 (enam belas) kewenangan dengan 2 (dua) bidang yaitu bidang pemerintahan dan bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Dengan perincian sebagai berikut: Bidang pemerintahan meliputi: a) Menerbitkan Izin Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), b) Menerbitkan Kartu Keluarga, c) Melaksanakan Pengawasan Proyek-Proyek Pembangunan yang ada di Kecamatan, d) Membuat Rekomendasi DP3 Para Kepala Unit Kerja yang ada di Kecamatan, e) Melantik dan Mengambil Sumpah Lurah Desa, Pamong Desa Anggota BPD, f) Melaksanakan Ujian Tertulis kepada Carik Desa. Sedangkan dalam bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat meliputi:a) Menerbitkan Izin Perhelatan, b) Menerbitkan Izin Penggunaan/Penutupan Jalan Kabupaten, c) Menerbitkan Izin Pertunjukan/Hiburan Umum/Olah raga, d) Menerbitkan Izin Tempat Usaha (Skala Kecil), e) Menerbitkan Izin Salon, f) Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (Permanen Kelas B, Permanen ½ bata pilar dan Semi Permanen), g) Menerbitkan Izin Bahan Galian Golongan C (Skala Kecil), h) Menerbitkan Izin Tebang dan Angkut Kayu Hutan Rakyat, i) Menerbitkan Izin Rumah Makan/Warung, j) Menerbitkan Izin Bengkel (Kecil).
Kesimpulan diatas menunjukkan bahwa dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan Bupati sragen kepada Camat Karangmalang, yang dibagi dalam dua bidang yaitu: bidang pemerintahan dan bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat terdapat hambatan yang dialami pegawai di Kecamatan Karangmalang dalam menjalankan kinerjanya, diantaranya adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang minim, kondisi wilayah kerja yang berbeda