SARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil dan motivasi kerja terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Klaten. Dalam penelitian ini populasinya sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Klaten. Dari jumlah tersebut yang dapat diteliti sebanyak 36 orang Pegawai Negeri Sipil yang diambil dari jumlah populasi di atas sementara lima orang Pegawai Negeri Sipil tidak dapat memberikan informasi dan data karena sedang tugas ke luar dan dipindahtugaskan.
Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode pokok angket dan dokumentasi, sedangkan observasi dan wawancara sebagai metode bantu. Metode angket digunakan untuk mengumpulkan data Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil dan motivasi kerja sedangkan metode dokumentasi untuk mengumpulkan data kinerja Pegawai Negeri Sipil. Di samping itu digunakan pula metode bantu berupa observasi dan wawancara untuk mengkonfirmasikan data yang telah terkumpul melalui angket dan dokumentasi.
Data yang terkumpul dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan model analisis regresi dua prediktor dengan rumus : Dari hasil perhitungan analisis regresi diperoleh Freg sebesar =29,220, setelah dikonsultasikan dengan Ftabel dengan db m lawan N-m-1 atau 2 lawan 33 pada taraf signifikansi 5% telah ditentukan besarnya Ftabel = 3,33 dan pada taraf signifikansi 1% ditentukan besarnya Ftabel = 5,61. Dengan demikian hasil analisis Freg itu berada di atas nilai Ftabel untuk taraf signifikansi 5% yaitu bahwa 29,220 > 3,33 atau 29,220 > 5,61 pada taraf signifikansi 1%. Hal ini menunjukkan adanya pengaruh positif yang signifikan dari Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil dan motivasi kerja terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Klaten.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil terbukti memberikan sumbangan relatif (SR%X1) sebesar 69,6%, sedangkan motivasi kerja memberikan sumbangan relatif (SR%X2) sebesar 30,4% terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, hasil analisis data menunjukkan pula Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil terbukti memberikan sumbangan efektif (SE%X1) sebesar 44,5%, sedangkan motivasi kerja memberikan sumbangan efektif (SE%X2) sebesar 19,4 % terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Hasil penelitian ini ternyata menunjukkan adanya pengaruh positif yang signifikan dari Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil Dan motivasi kerja terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Oleh karena itu lebih lanjut dapat dikatakan bahwa Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil yang semakin luas dan semakin tinggi motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil, akan menyebabkan semakin tinggi pula kecenderungan Pegawai Negeri Sipil tersebut memiliki kinerja yang tinggi, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu Pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil Dan motivasi kerja merupakan salah satu faktor yang ikut mempengaruhi kinerja Pegawai Negeri Sipil .