SARI
Perkawinan adalah salah satu perbuatan hukum yang harus diatur oleh pemerintah. Dengan demikian harus dibangun kesadaran hukum masyarakat agar apa yang telah diatur oleh pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik. Kesadaran hukum dalam penelitian ini adalah keadaan mengerti tentang hukum, dalam hal ini adalah hukum perkawinan. Dengan demikian masyarakat akan senantiasa taat dan patuh terhadap undang-undang perkawinan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah ; (1), bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974, (2), upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan petunjuk dan jawaban yang sebenarnya mengenai praktek berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan sehingga dapat diketahui kesadaran hukum masyarakat Desa Lemahjaya terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
Penelitian ini menggunakan deskriptif persentase, dengan demikian penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Variabel dalam penelitian ini adalah variabel tunggal, yaitu kesadaran hukum masyarakat yang beragama Islam Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara terhadap pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Lemahjaya yang telah menikah berjumlah 300 pasangan suami istri yang diambil sampelnya sejumlah 30 pasangan suami istri. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode kuesioner atau angket dan metode dokumentasi. Hipotesis dalam penelitian ini adalah kesadaran hukum warga masyarakat Desa Lemahjaya yang masih rendah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara terhadap pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 adalah sangat tinggi, hal ini dapat diketahui dari hasil analisa data yang menggunakan metode analisis deskriptif. Dengan hasil sebagai berikut: (a), tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Lemahjaya terhadap pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 dilihat dari tingkat pengetahuan tentang perkawinan adalah 72 %, (b), tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Lemahjaya terhadap pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 dilihat dari sikap masyarakat terhadap UU No. 1 tahun 1974 adalah 84 %, (c), tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Lemahjaya terhadap pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 dilihat dari pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 adalah 96 %, (d), tingkat kesadaran hukum masyarakat adalah 84 %. Dengan demikian bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menunjukkan angka 84 %. Angka 84 % berdasarkan pada penggolongan atau pengklasifikasian termasuk kriteria sangat tinggi.
Adapun faktor pendukung dari keberhasilan tersebut adalah sebagai berikut: (a), pengetahuan masyarakat Desa Lemahjaya tentang peraturan-peraturan hukum dalam hal ini adalah hukum perkawinan, (b), pengetahuan masyarakat Desa Lemahjaya tentang isi peraturan hukum khususnya isi hukum perkawinan, (c), sikap masyarakat Desa Lemahjaya terhadap peraturan hukum khususnya hukum perkawinan, (d), faktor pendidikan, karena sebagian besar masyarakat Desa Lemahjaya sudah lulus SD.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka disarankan bahwa kesadaran hukum masyarakat yang sudah baik perlu dipertahankan, bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya dalam pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pemerintah perlu mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.