SARI
Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan bekerja, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup. Berdasarkan hal tersebut, banyak wanita yang pergi ke luar negeri untuk memperoleh pekerjaan. Namun, dengan banyaknya jumlah TKW di luar negeri menyebabkan jumlah kasus yang berkaitan dengan TKW semakin banyak dan beragam. Salah satu cara untuk mengurangi tindak kejahatan terhadap TKW ialah dengan mewajibkan adanya perjanjian kerja bagi para penyalur TKW. Dengan adanya perjanjian kerja, maka TKW dapat memperoleh perlindungan hukum dalam memperoleh hak-haknya.
Mengacu pada latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah perlindungan hukum atas hak-hak mantan TKW Malaysia dalam perjanjian kerja? dan (2) Bagaimanakah kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mantan TKW Malaysia dalam perjanjian kerja? Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum atas hak-hak mantan TKW Malaysia dalam perjanjian kerja, dan (2) Untuk mengetahui kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mantan TKW Malaysia dalam perjanjian kerja.
Fokus dalam penelitian ini adalah perlindungan upah, perjanjian kerja, dan kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKW dalam perjanjian kerja. Aspek perlindungan upah meliputi komponen-komponen upah (upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap), ketentuan pembayaran upah, dan upah lembur. Perjanjian kerja meliputi bentuk perjanjian kerja dan syarat sahnya perjanjian kerja. Sedangkan kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKW dalam perjanjian kerja meliputi kesalahan TKW, pendidikan yang dimiliki TKW, kelengkapan surat perjanjian kerja, surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada TKW, dan bahasa yang digunakan dalam perjanjian kerja.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas, observasi pada badan atau penyalur TKW , dan dokumen yang berupa data dan surat perjanjian kerja. Pendekatan yang dipergunakan bersifat deskriptif analisis sehingga diperoleh gambaran tentang perwujudan perlindungan hukum terhadap TKW dalam perjanjian kerja, dengan cara mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan (verifikasi).
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah mantan TKW Malaysia belum menerima perlindungan hukum atas upah dengan baik karena upah yang diberikan hanya upah pokok saja, sedangkan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan upah lembur tidak ada. Para penyalur mantan TKW Malaysia membuat perjanjian kerja dalam bentuk tertulis karena perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan sudah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian kerja. Tetapi, sebagian besar perjanjian kerja yang telah dibuat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mantan TKW Malaysia dalam perjanjian kerja adalah kesalahan mantan TKW Malaysia, rendahnya pendidikan yang dimiliki mantan TKW Malaysia, tidak lengkapnya surat perjanjian kerja yang dibuat, surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada mantan TKW Malaysia, tidak menggunakan bahasa Indonesia, dan tidak adanya ketentuan jam kerja bagi mantan TKW Malaysia.
Simpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum atas upah mantan TKW Malaysia belum dilaksanakan dengan baik. Para mantan TKW Malaysia belum menerima sepenuhnya perlindungan hukum atas upah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mantan TKW Malaysia dalam perjanjian kerja adalah kesalahan mantan TKW Malaysia, rendahnya pendidikan yang dimiliki mantan TKW Malaysia, tidak lengkapnya surat perjanjian kerja yang dibuat, surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada mantan TKW Malaysia, tidak menggunakan bahasa Indonesia, dan tidak adanya ketentuan jam kerja bagi mantan TKW Malaysia.
Saran yang dapat penulis ajukan berdasarkan hasil penelitian ini adalah bagi TKW yang bekerja di luar negeri kemudian mengalami permasalahan dengan majikan dalam pemenuhan hak-hak TKW, hendaknya melaporkan hal tersebut pada Pemerintah Indonesia di Malaysia. Para penyalur TKW sebaiknya: tidak memperkerjakan TKW yang memiliki pendidikan rendah misalnya Sekolah Dasar (SD), membuat perjanjian kerja dengan menggunakan Bahasa Indonesia, surat perjanjian kerja dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dan memberikan ketentuan jam kerja bagi TKW.